Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Kompas.com - 29/03/2024, 12:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini media sosial tengah diramaikan dengan unggahan warganet yang menyebut potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) terlalu tinggi.

Hal tersebut salah satunya diunggah oleh akun X (Twitter) @worksfess pada Selasa (26/3/2024).

"Guys perhitungan PPH 21 untuk THR itu berapa persen sih? gaji pokokku UMR Jakarta tapi potongannya sebesar ini?" tulisnya.

Dalam unggahannya, disertakan pula tangkapan layar yang menampilkan pengurangan dari Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) sebesar Rp 346.961.

Selain unggahan di atas, beberapa warganet lainnya di TikTok juga mengeluhkan hal yang sama.

Sebagai informasi, PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak (WP) pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri.

Lantas, bagaimana sebenarnya perhitungan potongan pajak pada THR?

Baca juga: Penjelasan DJP soal Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti membenarkan bahwa pemberian THR dari perusahaan ke karyawan akan dikenakan pajak.

Dwi menyampaikan, pemberian THR, bonus, atau penambah penghasilan bruto lainnya yang termasuk ke dalam obyek pajak pada komponen penghasilan pegawai akan mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang dipotong pada masa atau tahun pajak tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa penerapan perhitungan pajak menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah potongan pajak THR.

"Dapat kami sampaikan bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2024).

Ia menjelaskan, penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir (bulan Desember) atau periode sebelas bulan pertama (Januari-November).

Sementara itu, penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh.

Dwi menyampaikan, pada masa pajak terakhir akan dilakukan penghitungan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun menjadi sama apabila dihitung tanpa penerapan tarif efektif.

Baca juga: Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektif

Penghitungan PPh 21 dengan menggunakan TER

Besaran TER bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C.

Halaman:

Terkini Lainnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com