Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Kompas.com - 19/03/2024, 12:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Jabar pada Senin (18/3/2024).

Hasilnya, Alfiansyah Komeng berhasil merebut kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jawa Barat dengan perolehan 5.399.699 suara.

"Untuk DPD Alfiansyah Komeng yang tertinggi," kata Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni dilansir dari Kompas.com, Senin.

Setelah komedian senior Komeng, perolehan suara tertinggi kedua untuk DPD Dapil Jabar diraih oleh Aanya Rina Casmayanti dengan 1.976.561 suara, Jihan Fahira dengan 1.823.907 suara, dan Agita Nurfianti 1.168.837 suara.

Keempat nama itu berhak berhasil melenggang ke Senayan menjadi anggota DPD periode 2024-2029.

Lantas, berapa gaji Komeng sebagai senator DPD dari Dapil Jabar?

Baca juga: Strategi Foto Nyeleneh Komeng yang Sukses Memimpin Perolehan Suara Sementara DPD Dapil Jabar...

Gaji DPD RI

Besaran gaji DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pada Pasal 3, disebutkan bahwa gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat tersebut.

Berikut gaji pokok DPD:

  • Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
  • Gaji pokok Wakil Ketua dpd RI: 4.620.000
  • Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000

Baca juga: Komeng Raih 1,5 Juta Suara, Ungguli Parpol dan Ganjar-Mahfud di Jabar

Tunjangan DPD RI

Selain mendapat gaji pokok, senator DPD juga berhak menerima tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjangan DPD diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Berikut besaran tunjangan senator DPD RI:

1. Tunjangan melekat per bulan:

  • Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

2. Tunjangan lain per bulan:

  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika seluruh komponen di atas dijumlahkan, gaji dan tunjangan seorang anggota DPD adalah lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com