Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Kompas.com - 19/03/2024, 07:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru melalui kas keliling ataupun bank umum pada 15 Maret hingga 7 April 2024.

BI telah mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2024.

Jumlah ULE yang disediakan ini meningkat 4,65 persen dibandingkan realisasi 2023 yang tercatat sebesar Rp 188,8 triliun.

Kenaikan jumlah ULE ini mempertimbangkan peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri, serta pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

Untuk mendukung layanan penukaran uang Rupiah bagi masyarakat, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan 4.264 titik layanan penukaran uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 di DKI Jakarta, Mulai 18 Maret

Penukaran uang dibatas Rp 4 juta per orang

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, BI akan memberikan batasan untuk penukaran uang baru sebesar Rp 4 juta per orang.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pasalnya, pada 2023, jumlah uang tunai yang bisa ditukar oleh masyarakat dari Rp 3,8 juta dan kini naik menjadi Rp 4 juta.

"Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar, yakni Rp 4 juta per orang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang berada di Rp 3,8 juta," ujar Marlison kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Respons BI soal Pedagang yang Masih Sering Tanya QRIS-nya Apa?

Marlison mengungkapkan, batas maksimal untuk penukaran uang rupiah ini dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Selanjutnya, penukaran uang tersebut nantinya akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:

  • Rp 1.000.0000: Pecahan Rp 50.000 (20 lembar)
  • Rp 1.000.000: Pecahan Rp 20.000 (50 lembar)
  • Rp 1.000.000: Pecahan Rp 10.000 (100 lembar)
  • Rp 500.000: Pecahan Rp 5.000 (100 lembar)
  • Rp 400.000: Pecahan Rp Rp 2.000 (200 lembar)
  • Rp 100.000: Pecahan Rp 1.000 (100 lembar).

"Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sebagaimana yang telah ditentukan seperti di atas," terangnya.

Baca juga: Apakah Uang Palsu dari ATM Bisa Ditukar ke Bank? Ini Kata Bank Indonesia

Mekanisme pemesanan dan penukaran uang 

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah, harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) atau di laman https://pintar.bi.go.id.

Untuk lebih jelasnya, berikut mekanisme pemesanan dan penukaran uang di BI:

Pemesanan melalui PINTAR

  • Masyarakat dapat melakukan pemesanan melalui PINTAR atau https://pintar.bi.go.id.
  • Pemesanan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Keluarga di Kartu Tanda Penduduk (NIK-KTP).
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  • Pilih lokasi dan jam penukaran kas keliling yang Anda inginkan.
  • Setelah itu, masukkan data pemesanan yang terdiri dari NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamt e-mail. Klik "Lanjutkan".
  • Pilih pecahan uang yang akan ditukarkan dengan batas maksimal Rp 4 juta.
  • Anda bisa milih "0" (klik panah bawah) jika tidak ingin menukarkan pecahan tertentu dan klik panah atas apabila ingin menukarkan pecahan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
  • Selain itu, Anda juga bisa menukarkan uang peringatan kemerdekaan dengan nominal Rp 75.000 (UPK75).
  • Klik captcha dan instruksi yang tersedia.
  • Setelah itu centang checkbox pernyataan data yang diisi dengan benar.
  • Bila sudah selesai menentukan jumlah pecahan, klik "Pesan".
  • PINTAR akan menampilkan resume bukti pemesanan.
  • Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan atau dapat langsung diunduh melalui PINTAR saat selesai melakukan pengisian data pemesanan.
  • Selain itu, Anda juga bisa mengunduh bukti pemesanan dalam bentuk file PDF dengan cara klik "Download Bukti Pemesanan" pada bagian bawah halaman pemesanan.

Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.

Selain itu, NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.

Baca juga: BI Buka Layanan Penukaran Uang Keliling di Jakarta, Cek Jadwal dan Lokasinya

Penukaran uang oleh masyarakat

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code.
  • Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
  • Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah yaitu:
    • Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com