KOMPAS.com - Menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah, Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang baru melalui kas keliling ataupun bank umum pada 15 Maret hingga 7 April 2024.
BI telah mempersiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang rupiah pada momen Ramadhan dan Idul Fitri 2024.
Jumlah ULE yang disediakan ini meningkat 4,65 persen dibandingkan realisasi 2023 yang tercatat sebesar Rp 188,8 triliun.
Kenaikan jumlah ULE ini mempertimbangkan peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Ramadhan dan Idul Fitri, serta pertumbuhan ekonomi yang meningkat.
Untuk mendukung layanan penukaran uang Rupiah bagi masyarakat, BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan 4.264 titik layanan penukaran uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 di DKI Jakarta, Mulai 18 Maret
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, BI akan memberikan batasan untuk penukaran uang baru sebesar Rp 4 juta per orang.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pasalnya, pada 2023, jumlah uang tunai yang bisa ditukar oleh masyarakat dari Rp 3,8 juta dan kini naik menjadi Rp 4 juta.
"Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar, yakni Rp 4 juta per orang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu yang berada di Rp 3,8 juta," ujar Marlison kepada Kompas.com, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Respons BI soal Pedagang yang Masih Sering Tanya QRIS-nya Apa?
Marlison mengungkapkan, batas maksimal untuk penukaran uang rupiah ini dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.
Selanjutnya, penukaran uang tersebut nantinya akan dibagi dalam bentuk pecahan sebagai berikut:
"Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sebagaimana yang telah ditentukan seperti di atas," terangnya.
Baca juga: Apakah Uang Palsu dari ATM Bisa Ditukar ke Bank? Ini Kata Bank Indonesia
Masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah, harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) atau di laman https://pintar.bi.go.id.
Untuk lebih jelasnya, berikut mekanisme pemesanan dan penukaran uang di BI:
Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran pada PINTAR masih tersedia.
Selain itu, NIK-KTP yang telah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran.
Baca juga: BI Buka Layanan Penukaran Uang Keliling di Jakarta, Cek Jadwal dan Lokasinya