Tangkapan layar simulasi mengisi e-filing formulir 1770SS. Cara lapor SPT Tahunan via e-filing.(Pajak.go.id)
KOMPAS.com - Wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.
Dengan demikian, untuk tahun pajak 2023, wajib pajak pribadi dipersilakan melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024.
Cara lapor SPT Tahunan secara online sendiri dapat menggunakan e-Filing maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.
djponline.pajak.go.id Cara lapor SPT online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudah
Selanjutnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/2/2023), berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi berpenghasilan kurang maupun lebih dari Rp 60 juta per tahun:
Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"
Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
Isi "BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN", misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
Isi "BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN", misalnya, "Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000"
Isi "BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN", sebagai contoh, "Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000"
Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, "Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000"
Isi "BAGIAN D. PERNYATAAN" dengan klik kata "Setuju" sampai muncul lambang centang
Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
SPT pun telah diisi dan dikirim
Berikutnya, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"
Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
Jika wajib pajak sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir, pilih pengisian form "Dengan Bentuk Formulir"
Jika ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form "Dengan Panduan"
Isi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan ke- (jika mengajukan pembetulan SPT)
Jika memiliki bukti pemotongan pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah+"
Isi data "Bukti Potong Baru" yang terdiri dari jenis pajak, NPWP pemotong/pemungut pajak, mama pemotong/pemungut pajak, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
Bagi wajib pajak pegawai negeri, pemotongan penghasilan oleh bendahara dituangkan dalam formulir 1721-A2
Setelah disimpan, halaman akan menampilkan ringkasan pemotongan pajak
Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya, jika ada
Masukkan penghasilan luar negeri, jika ada
Masukkan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak jika ada, misalnya warisan sebesar Rp 10.000.000
Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final jika ada, seperti hadiah undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000)
Tambahkan harta yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, wajib pajak dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu"
Tambahkan utang yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang, dapat langsung mengeklik "Utang Pada SPT Tahun Lalu"
Tambahkan tanggungan yang dimiliki, jika tahun lalu sudah melaporkan daftar tanggungan, klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"
Isi "Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib" yang dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah
Isi status perpajakan suami atau istri, jika melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta (MT/HB/PH)
Isi "Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25" jika ada
Lengkapi penghitungan pajak penghasilan dan PPh Pasal 25 jika ada
Jika sudah, klik "Konfirmasi"
Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
SPT pun telah diisi dan dikirim
Selanjutnya, buka email untuk melihat BPE SPT.
(Sumber: Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Muhammad Zaenuddin, Rizal Setyo Nugroho)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Di Luar Dugaan Ilmuwan, Orca Bisa Memangsa Hiu Putih Besar Hanya Kurang dari 2 Menithttps://www.kompas.com/tren/read/2024/03/03/170000865/di-luar-dugaan-ilmuwan-orca-bisa-memangsa-hiu-putih-besar-hanya-kurang-darihttps://asset.kompas.com/crops/T35D_FxslVQE1rYDh8SQtJtwTeM=/4x0:964x640/195x98/data/photo/2023/08/23/64e5003fa03b5.jpg