Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Lapor SPT Tahunan Online via E-Filing, Terakhir hingga 31 Maret 2024

KOMPAS.com - Wajib pajak yang ditandai dengan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

SPT Tahunan dapat dilaporkan secara online sejak 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Dengan demikian, untuk tahun pajak 2023, wajib pajak pribadi dipersilakan melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024.

Cara lapor SPT Tahunan secara online sendiri dapat menggunakan e-Filing maupun e-Form di laman djponline.pajak.go.id.

Untuk lapor SPT Tahunan via e-Filing, dapat menggunakan perangkat ponsel, tetapi memerlukan koneksi internet yang lancar.

E-Filing juga mengharuskan wajib pajak untuk mengisi formulir dalam satu waktu yang sama.

Sebab, jika terjadi kesalahan atau eror dalam jaringan, pengguna harus mengulang langkah pengisian dari awal.

Berikut tata cara lapor SPT Tahunan via e-Filing:

Jenis SPT Tahunan pribadi

Sebelum mulai melapor, wajib pajak perlu memahami jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk orang pribadi.

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi tiga macam, yakni:

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Jenis formulir SPT Tahunan ini dikhususkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dalam jangka waktu minimal satu tahun.

2. Formulir 1770 S

Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 S ini pun dapat digunakan untuk orang pribadi yang bekerja pada dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir 1770 adalah jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Selanjutnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/2/2023), berikut cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi berpenghasilan kurang maupun lebih dari Rp 60 juta per tahun:

2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing

  • Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"
  • Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"
  • Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing
  • Jika wajib pajak sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir, pilih pengisian form "Dengan Bentuk Formulir"
  • Jika ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form "Dengan Panduan"
  • Isi data formulir, seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan ke- (jika mengajukan pembetulan SPT)
  • Jika memiliki bukti pemotongan pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik "Tambah+"
  • Isi data "Bukti Potong Baru" yang terdiri dari jenis pajak, NPWP pemotong/pemungut pajak, mama pemotong/pemungut pajak, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut
  • Bagi wajib pajak pegawai negeri, pemotongan penghasilan oleh bendahara dituangkan dalam formulir 1721-A2
  • Setelah disimpan, halaman akan menampilkan ringkasan pemotongan pajak
  • Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
  • Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya, jika ada
  • Masukkan penghasilan luar negeri, jika ada
  • Masukkan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak jika ada, misalnya warisan sebesar Rp 10.000.000
  • Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final jika ada, seperti hadiah undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000)
  • Tambahkan harta yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, wajib pajak dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu"
  • Tambahkan utang yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang, dapat langsung mengeklik "Utang Pada SPT Tahun Lalu"
  • Tambahkan tanggungan yang dimiliki, jika tahun lalu sudah melaporkan daftar tanggungan, klik "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"
  • Isi "Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib" yang dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah
  • Isi status perpajakan suami atau istri, jika melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta (MT/HB/PH)
  • Isi "Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25" jika ada
  • Lengkapi penghitungan pajak penghasilan dan PPh Pasal 25 jika ada
  • Jika sudah, klik "Konfirmasi"
  • Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi
  • SPT pun telah diisi dan dikirim
  • Selanjutnya, buka email untuk melihat BPE SPT.

(Sumber: Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas | Editor: Muhammad Zaenuddin, Rizal Setyo Nugroho)

https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/03/173000665/cara-lapor-spt-tahunan-online-via-e-filing-terakhir-hingga-31-maret-2024

Terkini Lainnya

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
4 Jenis Alergi Makanan yang Bisa Muncul Saat Dewasa

4 Jenis Alergi Makanan yang Bisa Muncul Saat Dewasa

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke