Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Minimarket di Kawasan Ponpes Daarut Tauhid Usai Video Protes Aa Gym Viral

Kompas.com - 03/03/2024, 16:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Minimarket yang berada di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Daarut Tauhid di Jalan Gegerkalong Girang, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah setempat pada Sabtu (2/3/2024).

Penyegelan ini dilakukan setelah protes yang dilayangkan oleh KH Abdullah Gymanstiar atau lebih dikenal Aa Gym, selaku pengaush Ponpes Daarut Tauhid.

Melalui sebuah video, AA Gym menyayangkan aktivitas sejumlah remaja yang masih "nongkrong" hingga larut malam di minimarket sekitar pondok pesantrennya itu.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, sahabatku sekalian inilah Masjid Darul Tauhid, suasana jam 12 malam hening, Aa mau minta saran sekarang ada Circle-K ini yang sampai tengah malam, banyak orang di sini sampai larut malam," kata Aa Gym dalam video yang diunggah oleh akun ini.

Menurutnya, aktivitas itu menyebabkan kawasan Ponpes Daarut Tauhid menjadi lebih ramai dan memberi contoh yang tidak baik bagi para santrinya.

Aa Gym juga mengaku tidak pernah dimintai izin terkait berdirinya bangunan minimarket di lokasi tersebut.

Baca juga: Monyet Turun Gunung ke Permukiman di Dago Bandung, Benarkah Terkait Sesar Lembang?

Satpol PP segel minimarket

Menindaklanjuti video keluhan Aa gym itu, Satpol PP Kota Bandung akhirnya memutuskan untuk menyegel tempat tersebut.

Pasalnya, minimarket itu telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (trantibumlinmas).

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, minimarket tersebut telah melanggar jam operasional, serta ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, minimarket tersebut diketahui tidak memiliki izin operasional, serta tidak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.

"Minimarket memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan dan tidak ada izin operasionalnya," kata dia, dilansir dai Antara.

Menurutnya, minimarket tersebut juga melanggar aturan jam operasional, karena masih buka di atas batas waktu yang telah ditentukan.

Hal itu mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas di sekitar lokasi.

"Kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya," imbuhnya.

Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas supaya bisa dikenai sanksi.

Baca juga: Anies Berkunjung ke Masjid Daarut Tauhiid, Dapat Doa dari Aa Gym

Halaman:

Terkini Lainnya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com