Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengajukan Pembuatan Paspor Sehari Jadi, Apa Saja Syarat yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 27/02/2024, 12:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Bagi Anda yang memerlukan dokumen paspor dengan cepat, bisa mengajukan melalui layanan percepatan paspor sehari jadi.

Layanan ini merupakan opsi apabila Anda memerlukan paspor dalam situasi yang mendesak dan harus sesegera mungkin diterima.

Aturan tentang layanan percepatan paspor telah disahkan sejak tahun 2019 yang ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang layanan percepatan paspor pada hari yang sama.

Prosedur pembuatan paspor sehari jadi ini kurang lebih sama dengan pengajuan paspor seperti biasa. Yang membedakannya hanyalah pada biaya layanan.

Baca juga: Cara Ubah Data Paspor di Kantor Imigrasi, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya percepatan paspor sehari jadi adalah sebesar Rp 1.000.000. Sedangkan layanan paspor biasa nonelektronik 48 halaman Rp 350.000 dan elektronik 48 halaman Rp 650.000.

Namun, penambahan biaya tersebut resmi dan bukan pungutan liar atau pungli. Itu merupakan penerimaan negara bukan pajak yang langsung masuk ke negara.

Tarif penerimaan bukan pajak layanan percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Baca juga: Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2024, Ada di Peringkat Berapa Indonesia?


Lantas, bagaimana cara bikin paspor sehari jadi?

Syarat bikin paspor sehari jadi

Untuk syarat dan prosedur pembuatan paspor sehari jadi tidak jauh berbeda dengan proses pengajuan paspor di layanan umum.

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor sehari jadi:

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Dalam dokumen poin nomor 3, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca juga: 3 Orang “Sakti” yang Bebas ke Luar Negeri Tanpa Paspor, Siapa Saja?

Prosedur pembuatan paspor sehari jadi

Syarat dan prosedur pengajuan ubah data paspor.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Syarat dan prosedur pengajuan ubah data paspor.

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor sehari jadi:

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda.
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan.
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
  • Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
  • Melakukan wawancara.
  • Verifikasi dan Adjudikasi.
  • Setelah paspor selesai diproses, petugas akan memberikannya kepada Anda.

Demikian syarat dan prosedur pengajuan layanan paspor sehari jadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com