Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Puting Beliung dan Tornado, Kenali Tanda-tanda Kemunculannya

Kompas.com - 23/02/2024, 07:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bencana alam berupa pusaran angin kencang kerap melanda berbagai wilayah Indonesia.

Di Indonesia, masyarakat umumnya menyebut pusaran angin kencang itu dengan istilah puting beliung.

Embusan puting beliung dan tornado sama-sama menimbulkan kerusakan parah pada rumah, pepohonan, atau bagunan lain yang berada di sekitar wilayah terdampak.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara angin puting beliung dan tornado?

Baca juga: Penjelasan BMKG soal Puting Beliung Terjang Rancaekek dan Jatinangor, Jawa Barat


Perbedaan puting beliung dan tornado

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), puting beliung adalah udara yang bergerak dengan cepat dan bertekanan tinggi.

Sementara tornado adalah angin berpusar yang berbentuk spiral, serta disertai turunnya gumpalan awan yang berbentuk corong dan dapat menimbulkan kerusakan.

Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), puting beliung merupakan sebutan lokal untuk tornado dengan skala kecil yang terjadi di Indonesia.

Berikut rincian perbedaan puting beliung dan tornado:

Baca juga: BRIN Pastikan Angin Kencang di Rancaekek Bukan Tornado, Ini Penjelasannya

Puting beliung

Dilansir dari laman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara, puting beliung terjadi saat awan Cumulonimbus bergerak dengan kecepatan 30-50 knots (56-92 km).

Dalam kondisi itu, arus udara di dalam awan bergesekan naik dan turun sampai membentuk pusaran angin. Puting beliung umumnya terjadi saat musim pancaroba, baik siang maupun sore hari.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG Guswanto mengatakan, angin puting beliung berputar dengan kecepatan maksimal 63 kilometer per jam dan bergerak lurus selama maksimal lima menit.

Skala wilayah embusan puting beliung berkisar 5-10 km. Luas skalanya setara dengan diameter awan induk penyebab angin tersebut yakni kumulonimbus.

Puting beliung terjadi dalam kecepatan angin skala FO <117 km per jam. Angin dengan kecepatan ini menyebabkan kerusakan ringan pada cerobong asap, pepohonan, dan papan penunjuk jalan.

Baca juga: BMKG: Daerah Berpotensi Angin Puting Beliung 22-25 Februari 2024 dan Upaya Mitigasinya

Tornado

Sebaliknya, diberitakan Kompas.com (1/6/2023), tornado terbentuk ketika udara yang hangat dan lembap bertabrakan dengan udara yang dingin dan kering.

Perputaran udara akan menyedot udara hangat dan lembap ke atas membentuk awan corong spiral. Sementara udara kering dan dingin disalurkan ke tanah memengaruhi kecepatannya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com