Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Film Dokumenter "Eksil" Tak Jadi Tayang di CGV Samarinda, Apa Alasannya?

Kompas.com - 22/02/2024, 21:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemutaran film dokumenter Eksil di salah satu bioskop di Samarinda, Kalimantan Timur, yang direncanakan pada Kamis (22/2/2024), dibatalkan secara sepihak oleh manajemen bioskop.

Ketua Penyelenggara Nonton Bareng Kamisan Kaltim Wawan Darmawan mengatakan, agenda nonton bareng (nobar) film Eksil di Kota Samarinda terpaksa batal, padahal 146 penonton sudah membeli tiketnya.

Pembatalan dilakukan H-1, yakni pada Rabu (21/2/2024), sehari jelang nobar Eksil di CGV Samarinda pada pukul 10.59 Wita.

"Salah satu koordinator Nobar Eksil mendapat pesan WhatsApp dari salah satu staf CGV Samarinda mengatakan pihak mereka belum bisa menanyangkan film Eksil," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (22/2/2024).

Kemudian, untuk tiket penonton, sedang dalam proses pendataan untuk dilakukan pengembalian atau refund.

Baca juga: Pajak Hiburan Bioskop Turun Jadi 10 Persen, Apakah Harga Tiket Ikut Turun?


Pihak bioskop membatalkan acara secara sepihak

Wawan mengungkapkan, sikap CGV berbanding terbalik 180 derajat dengan saat tim penyelenggara menghubungi pertama kali untuk menyewa salah satu studio (Cinema 2) yang berkapasitas 146 penonton itu.

Pihaknya bahkan telah menyerahkan uang muka sebesar Rp 2.025.000 (sudah termasuk pajak) sebagai tanda jadi, Jumat (16/2/2024).

"Setelah kami bertemu untuk kordinasi, pihak CGV menyampaikan jika acara nobar ini bisa dilaksanakan jika kami dan pihak CGV mengurus surat izin keramaian di kepolisian (Polresta Samarinda)," ujarnya.

Menurut Wawan, syarat tersebut jelas di luar nalar dan merupakan upaya pembungkaman demokrasi, pengekangan hak kebebasan berekspresi.

"Di mana kita tahu bersama film Eksil ini sudah tayang di berbagai bioskop tanah air seperti Jakarta, Bali, Jogja, dan lainnya," imbuhnya.

Selain itu, kata Wawan, film Eksil ini juga banyak mendapatkan penghargaan internasional, jadi sangat aneh jika pihaknya diharuskan mengurus perizinan ke Polresta Samarinda.

"Karena sangat jelas dalam perspektif konstitusi, negara bertanggung jawab untuk memastikan kebebasan berekspresi, dan hak warga negara dilindungi dengan baik," ungkap Wawan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28 juncto Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan secara eksplisit bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Ini jelas mencederai demokrasi. Kami mengajak segenap kawan untuk merapatkan barisan, membentuk simpul bagi demokrasi di Kota Samarinda, yang katanya kota pusat peradaban," tegasnya.

Ia mengatakan, perlindungan atas kebebasan berekspresi adalah aspek penting dalam negara yang menyebut dirinya demokratis.

Halaman:

Terkini Lainnya

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com