Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan Ganjar Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Apa Beda Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR?

Kompas.com - 22/02/2024, 11:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan partai-partai pengusungnya pada Pemilu 2024 untuk mengajukan hak angket atau hak interpelasi ke DPR.

Ganjar mengungkapkan, hak angket DPR dapat digunakan untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk fungsi kontrol terhadap pemerintah terkait penyelenggaraan pemilu yang sarat dengan kecurangan.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/2/2024).

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD pun membenarkan ada upaya PDI-P dan PPP mengusulkan hak interpelasi ke DPR terkait dugaan Pemilu 2024 curang.

Lantas, apa perbedaan antara hak angket dan hak interpelasi DPR?

Baca juga: Mengenal Hak Angket DPR RI, Syarat, dan Fungsinya


Perbedaan hak angket dan interpelasi

Dikutip dari laman resmi DPR, hak angket dan hak interpelasi merupakan bagian dari tiga hak istimewa anggota legislatif dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Sementara satu hak lainnya adalah hak menyatakan pendapat yang berarti DPR berhak menyatakan pendapat atas kebijakan atau situasi yang terjadi dalam pemerintah.

Ketiga hak DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca juga: Kata Kubu Anies dan Prabowo soal Ganjar Dorong Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Hak angket DPR

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket dapat menjadi alat DPR untuk mengawasi pejabat negara atau pemerintahan dalam lembaga eksekutif, badan hukum, atau bahkan memanggil warga jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Ini dapat dilakukan untuk menyelidiki pemerintah terhadap dugaan pelanggaran perundang-undangan, meminta pertanggungjawaban, serta mencari bukti pelanggaran tersebut.

Hak angket juga dapat digunakan untuk melakukan revisi atau perbaikan terhadap kebijakan pemerintah.

Dikutip dari Kompas.com (5/2/2022), hak angket DPR pernah digunakan untuk menyelidiki kecurigaan pencairan dana bantuan ke Bank Century sebesar 6,7 triliun pada 2009. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono pernah dipanggil dengan hak angket DPR.

Baca juga: Menakar Peluang Terwujudnya Hak Angket yang Diwacanakan terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024...

Hak interpelasi DPR

Suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Suasana rapat paripurna ke-10 DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dilansir dari Kompas.com (15/12/2021), hak interpelasi tidak dapat dipakai untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran perundang-undangan terhadap pemerintah.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com