Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Bisa Ditukar di BI?

Kompas.com - 08/02/2024, 19:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan foto yang menampilkan uang kertas rupiah lama senilai Rp 100, beredar di media sosial.

Unggahan tersebut dimuat oleh akun media sosial X (Twitter) @tanyakanrl, Kamis (8/2/2024).

Dalam unggahan, uang Rp 100 lama itu tampak merupakan uang kertas Indonesia yang beredar pada 1984-an.

"Aku nemu artefak di dompet lamaku, emang bisa di tuker ya nder di BI?" tulis pengunggah.

Unggahan itu pun menuai beragam respons dari warganet. Beberapa di antaranya menyebutkan bahwa tidak semua uang lama bisa ditukarkan di Bank Indonesia.

Beberapa warganet yang melihat unggahan tersebut juga turut berkomentar. Beberapa warganet mengatakan, tidak semua uang kuno bisa ditukarkan di Bank Indonesia (BI).

Lantas, bisakah uang kertas Rp 100 tahun emisi 1984 tersebut ditukarkan di BI?

Baca juga: Penjelasan BI soal Uang Rupiah Dicoret-coret, Bisa Dipakai Transaksi tapi Tak Layak Edar


Penjelasan BI

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, saat ini uang rupiah kertas yang ada dalam unggahan tersebut sudah dicabut peredarannya.

Menurutnya, uang rupiah yang dicabut adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku untuk transaksi jual beli di Indonesia.

"Uang rupiah kertas Rp 100 Tahun Emisi 1984 dengan gambar Burung Dara Mahkota (Goura Victoria) telah dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia pada tanggal 25 September 1995," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Meski demikian, Marlison mengungkapkan bahwa masyarakat masih dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut hingga 24 September 2028.

Penukaran uang tersebut bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta.

Baca juga: Benarkah Uang Cacat dan Salah Potong Nilainya Lebih Tinggi dari Nominalnya? Ini Kata BI

Namun, ia menegaskan bahwa nilai tukar atau nominal uang tersebut akan tetap sama.

"Uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat ditukarkan dengan uang rupiah layak edar sebesar nilai nominalnya," ungkapnya.

Marlison menyampaikan, untuk uang yang dicabut sebelum 1999, masih mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Bank Sentral tahun 1968, yakni memiliki jangka waktu penukaran selama 30 tahun.

"Sementara untuk uang yang dicabut setelah tahun 1999 masa waktu penukaran selama 10 tahun," terang dia.

Masyarakat juga bisa mengetahui daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran, tetapi masih dalam periode penukaran melalui laman Bank Indonesia ini.

Baca juga: Ramai soal Unggahan Fotokopi Uang Kertas Rp 20.000, BI: Uang Asli Tak Bisa Difotokopi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com