KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) 2024 pada Jumat (26/1/2024).
Aturan kenaikan gaji PNS 2024 itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP tersebut mengubah aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu pada PP tersebut, kenaikan gaji PNS tahun ini sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji PNS 2024 diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan sosial.
Lantas, kapan kenaikan gaji PNS 2024 dibayarkan?
Baca juga: Perbandingan Nominal Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pencairan kenaikan gaji PNS 2024 yang akan dibayarkan secara rapel.
Menurut Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji PNS 2024 akan dibayarkan pada Maret 2024.
"Pembayaran gaji PNS, TNI/Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji pada Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024," kata Astera, dilansir dari Kontan, Kamis (1/2/2024).
Rapel kenaikan gaji PNS 2024 itu bisa diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai hari ini, Kamis (1/2/2024).
Saat ini, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.
Dia berharap, gaji terbaru PNS ini tak hanya meningkatkan kesejahteraan, kinerja ASN, dan penerima pensiun, tapi juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian.
Baca juga: Rincian Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I sampai IV
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut rincian kenaikan gaji PNS terbaru:
Baca juga: Gaji Januari 2024 Lebih Sedikit karena Potongan PPh Pakai TER, Ini Kata DJP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.