KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi warga Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar hajatan di jalur rel kereta api, viral di media sosial Instagram.
Video itu diunggah oleh akun @kabarnegri pada Senin (29/1/2024).
Dalam video itu, tampak tenda hajatan dan panggung berdiri di antara rel kereta api. Beberapa kereta bahkan terlihat melintas di sampinya.
"Dari informasi, seorang warga Tj Priok, Jakarta Utara menggelar acara hajatan di tengah-tengah perlintasan rel kereta api," tulis akun tersebut.
Lantas, bolehkah menggelar acara hajatan di area rel kereta api?
Baca juga: Penjelasan KAI soal Keluhan Penumpang yang Tak Tahu Bagasi Kereta Dibatasi 20 Kg
Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengonfirmasi kejadian tersebut.
Dia mengatakan, warga sudah meminta izin untuk menggelar hajatan di jalur kereta api. Namun, PT KAI tidak memberikan izin.
"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija), di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api. Maka dari itu, pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," kata Ixfan, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Kendati tak ada izin dari PT KAI, warga tetap bersikeras dan memaksa menggelar hajatan di sekitar rel kereta api.
PT KAI mengaku sangat menyayangkan sikap tersebut, lantaran hajatan di sekitar kereta api berpotensi membahayakan perjalanan kereta.
Peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2018, hajatan di jalur rel kereta api juga pernah terjadi di sekitar bengkel lokomotif Balai Yasa, Yogyakarta.
Baca juga: Aturan Bagasi Kereta, Ada Denda jika Barang Bawaan Melebihi Ketentuan
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus melarang warga untuk beraktivitas di area jalur rel kereta api, seperti mengobrol, bermain, hingga menggelar pesta hajatan, kecuali keperluan dinas perkeretaapian.
Area jalur rel kereta api yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Dijelaskan bahwa Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
Dalam Rumaja, terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
Baca juga: KAI Klaim Belum Ada Bukti Data Bocor, Pakar Ungkap Hal Sebaliknya