Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Warga Tanjung Priok Gelar Hajatan di Jalur Rel Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 31/01/2024, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

Menurutnya, aktivitas warga di sekitar lokasi itu dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Aturan larangan beraktivitas di jalur rel kereta api diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pidana tersebut dijatuhkan bagi siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

 Baca juga: Video Viral Aksi Petugas yang Berhasil Menyelamatkan Bocah di Pelintasan Kereta Api Stasiun Cibatu

Secara khusus, Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 juga mengatur tentang larangan bagi warga untuk menggelar pesta atau hajatan di jalur rel kereta api.

"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," bunyi pasal tersebut.

Mengacu pada pasal 192, warga negara yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman lantaran membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun sanksi dan hukuman diatur dalam Pasal 178, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tandasnya.

Baca juga: Alasan Uang Refund Tiket Kereta Dipotong 25 Persen dan Dikembalikan dalam 30 Hari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com