Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Warga Tanjung Priok Gelar Hajatan di Jalur Rel Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

KOMPAS.com - Unggahan video bernarasi warga Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar hajatan di jalur rel kereta api, viral di media sosial Instagram.

Video itu diunggah oleh akun @kabarnegri pada Senin (29/1/2024).

Dalam video itu, tampak tenda hajatan dan panggung berdiri di antara rel kereta api. Beberapa kereta bahkan terlihat melintas di sampinya.

"Dari informasi, seorang warga Tj Priok, Jakarta Utara menggelar acara hajatan di tengah-tengah perlintasan rel kereta api," tulis akun tersebut.

Lantas, bolehkah menggelar acara hajatan di area rel kereta api?

KAI tak beri izin

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengonfirmasi kejadian tersebut.

Dia mengatakan, warga sudah meminta izin untuk menggelar hajatan di jalur kereta api. Namun, PT KAI tidak memberikan izin.

"Area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija), di mana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api. Maka dari itu, pihak UPT KAI Daop 1 Jakarta wilayah Tanjung Priok tidak memberikan izin baik tertulis maupun lisan," kata Ixfan, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Kendati tak ada izin dari PT KAI, warga tetap bersikeras dan memaksa menggelar hajatan di sekitar rel kereta api.

PT KAI mengaku sangat menyayangkan sikap tersebut, lantaran hajatan di sekitar kereta api berpotensi membahayakan perjalanan kereta.

Peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pada 2018, hajatan di jalur rel kereta api juga pernah terjadi di sekitar bengkel lokomotif Balai Yasa, Yogyakarta.

Larangan menggelar hajatan di jalur rel kereta api

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus melarang warga untuk beraktivitas di area jalur rel kereta api, seperti mengobrol, bermain, hingga menggelar pesta hajatan, kecuali keperluan dinas perkeretaapian.

Area jalur rel kereta api yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Dijelaskan bahwa Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam Rumaja, terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

Menurutnya, aktivitas warga di sekitar lokasi itu dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Aturan larangan beraktivitas di jalur rel kereta api diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pidana tersebut dijatuhkan bagi siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta.

Secara khusus, Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007 juga mengatur tentang larangan bagi warga untuk menggelar pesta atau hajatan di jalur rel kereta api.

"Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," bunyi pasal tersebut.

Mengacu pada pasal 192, warga negara yang melanggar aturan tersebut akan dikenai sanksi berupa hukuman lantaran membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun sanksi dan hukuman diatur dalam Pasal 178, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

"Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tandasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/31/183000965/video-viral-warga-tanjung-priok-gelar-hajatan-di-jalur-rel-kereta-api

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke