Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang 2024, Pakai Model Baru dan Tak Perlu Surat Pengantar

Kompas.com - 29/01/2024, 16:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang memuat identitas seorang warga negara Indonesia sejak dilahirkan.

Akta kelahiran menjadi persyaratan untuk mengurus dokumen penting lain, seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan surat nikah.

Dokumen ini juga menunjang beragam keperluan berkaitan dengan administrasi, mulai dari pendidikan hingga pekerjaan.

Namun, tidak sedikit orang mengaku kehilangan akta kelahiran, baik karena musibah maupun terselip.

Kondisi tersebut salah satunya dialami oleh warganet Facebook, Kagol Asm***, dalam grup "info cegatan jogja", Kamis (25/1/2024).

"Menawi ajeng damel/ngurus AKTA kelahiran yang lama hilang...syarat2 e pripun dan nopo mawon nggih? (Jika ingin buat/mengurus akta kelahiran yang lama hilang, syarat-syaratnya apa saja ya?)," tulis pengunggah.

Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus akta kelahiran yang hilang 2024?

Baca juga: Akta Kelahiran Model Baru Disebut seperti Fotokopi, Ini Kata Dukcapil


Syarat dan cara urus akta kelahiran hilang

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat yang kehilangan kutipan akta kelahiran dapat meminta ke Dinas Dukcapil.

"Apabila kutipan akta kelahiran hilang, maka dapat diterbitkan kembali di Dinas Dukcapil tempat penduduk domisili," kata Teguh, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/1/2024).

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, akta kelahiran yang dibawa pulang dan disimpan di rumah penduduk adalah versi kutipan.

Sementara itu, dokumen akta kelahiran yang asli tersimpan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Teguh mengatakan, cara mengurus kutipan akta kelahiran yang hilang sangat mudah dilakukan.

Masyarakat selaku pemohon juga tidak perlu melampirkan surat pengantar dari Ketua RT, Ketua RW, atau Kepala Desa setempat.

Pemohon pun tidak perlu mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus penerbitan kutipan akta kelahiran yang hilang.

"Tidak ada (biaya mengurus akta kelahiran)," ujarnya.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk menerbitkan kutipan akta kelahiran yang hilang:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran yang hilang untuk memudahkan pencarian arsip register akta kelahiran.

Selanjutnya, pemohon membawa semua syarat mengurus akta kelahiran ke Dinas Dukcapil sesuai domisili yang tercantum dalam KTP.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran secara Online

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com