Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Putra Wibowo, Pelaku Investasi Bodong yang Ditangkap di Thailand Usai Buron 2 Tahun

Kompas.com - 28/01/2024, 19:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap buron kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global, Putra Wibowo di Bangkok, Thailand pada Jumat (26/1/2024).

Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari pelanggaran keimigrasian.

Putra Wibowo disebut telah tinggal bersama istrinya di Bangkok sejak 2022 untuk bersembunyi, karena kasus investasi bodong yang tengah menjeratnya.

"Putra Wibowo ditangkap di Bangkok dan sempat melarikan diri, kami terus berkoordinasi terus dengan atase kepolisian Bangkok dan Divhubinter kemudian melakukan penjemputan paksa di Bangkok," kata Samsul, dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Penangkapan Putra Widodo merupakan kelanjutan dari pengejaran tiga pelaku lainnya pada 2022. Mereka adalah Rizky Puguh Wibowo (20), Zainal Hudha Purnama (20), dan Minggus Umboh (16).

Lantas siapa Putra Wibowo?

Baca juga: Cerita Warga Bekasi Punya Suami Kecanduan Trading dan Judi Slot, Kehilangan Harta Rp 1,5 Miliar

Sosok Putra Wibowo

Putra Wibowo merupakan pendiri robot trading Viral Blast Global dan menjadi buron kasus investasi bodong sejak 2020.

Bersama dengan tiga terpidana lainnya, Putra memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih.

Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp 1,8 triliun.

Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.

Baca juga: Profil Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya yang Terjerat Kasus Robot Trading

Dilansir dari Kompas.id Sabtu (27/1/2024), para nasabah bisa memperdagangkan valuta asing (forex) melalui aplikasi Metaphor dan Withdraw.

Namun, bisnis tersebut ternyata ilegal, sehingga para korban melaporkannya ke Bareskrim.

Atas tindakannya, Putra disangkakan pasal 105 juncto 106 UU perdagangan dan pasal 378 KUHP tindak pidana pencurian uang dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun.

Kasus ini turut menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman, dan Madura United terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Baca juga: Apa Itu DNA Pro? Robot Trading Ilegal yang Seret Deretan Artis

Jadi buron selama 2 tahun

Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan investasi bodong robot trading Viral Blast sejak 2020-2022.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com