KOMPAS.com - Ada beberapa penyakit mata yang ditanggung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, untuk mendapatkan layanan penyakit mata, peserta BPJS Kesehatan bisa mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal.
Apabila dibutuhkan tindakan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis.
"Penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2024).
Baca juga: Tidak Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Bisakah Berobat Gratis dengan Menunjukkan KTP?
Rizzky menyampaikan, ada beberapa contoh penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
Rizzky menyampaikan bahwa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak terbatas pada daftar yang sudah disebutkan, namun juga sesuai indikasi medis dan prosedur.
Delapan penyakit mata yang sudah disebutkan terkait dengan prosedur mengakses fasilitas kesehatan untuk pengobatan mata.
Ia mengingatkan agar peserta dapat mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis.
Baca juga: Dokter Selalu Bertanya ke Pasien Pakai BPJS atau Jalur Umum Usai Memeriksa, Ini Kata BPJS
Rizzky menerangkan, BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan, contohnya kacamata.
Peserta dapat mengunjungi FKTP terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan awal.
"Jika sesuai indikasi medis perlu mendapatkan kacamata. Lalu, peserta akan dirujuk ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit," jelas Rizzky.
Setelah dilakukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis, maka peserta akan diberikan resep kacamata. Resep tersebut dapat diberikan ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut Rizzky menjelaskan, penggunaan manfaat kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan paling cepat dua tahun sekali dengan indikasi lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri; dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.
Besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni
Baca juga: 8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024