Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

8 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Apa Saja?

KOMPAS.com - Ada beberapa penyakit mata yang ditanggung BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. 

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, untuk mendapatkan layanan penyakit mata, peserta BPJS Kesehatan bisa mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal.

Apabila dibutuhkan tindakan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis.

"Penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, prosedur, dan ketentuan yang berlaku," ujar Rizzky kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Daftar penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Rizzky menyampaikan, ada beberapa contoh penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Glaukoma: penyakit mata yang dapat merusak saraf optik
  • Penyakit mata akibat hipertensi atau tekanan darah tinggi
  • Blepharitis: peradangan pada kelopak mata
  • Penyakit mata tua atau presbiopi: mata kehilangan kemampuan fokus pada obyek dekat
  • Keratitis: peradangan pada kornea mata
  • Konjungtivitis: mata merah
  • Retinopati diabetik
  • Katarak.

Rizzky menyampaikan bahwa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak terbatas pada daftar yang sudah disebutkan, namun juga sesuai indikasi medis dan prosedur.

Delapan penyakit mata yang sudah disebutkan terkait dengan prosedur mengakses fasilitas kesehatan untuk pengobatan mata.

Ia mengingatkan agar peserta dapat mengunjungi FKTP tempat peserta terdaftar untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke spesialis mata untuk dilakukan konsultasi atau tindakan medis.

Jenis kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menerangkan, BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan sesuai indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan, contohnya kacamata. 

Peserta dapat mengunjungi FKTP terdaftar untuk mendapatkan pemeriksaan awal.

"Jika sesuai indikasi medis perlu mendapatkan kacamata. Lalu, peserta akan dirujuk ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit," jelas Rizzky.

Setelah dilakukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis, maka peserta akan diberikan resep kacamata. Resep tersebut dapat diberikan ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lebih lanjut Rizzky menjelaskan, penggunaan manfaat kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan paling cepat dua tahun sekali dengan indikasi lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri; dan lensa silinder minimal ukuran 0,25 dioptri.

Besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni

BPJS Kesehatan tidak cover lensa kontak mata

Meskipun kacamata ditanggung BPJS Kesehatan, Rizzky menuturkan bahwa untuk alat bantu penglihatan dalam bentuk lensa kontak tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Rizzky meminta peserta yang menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165.

Ketika peserta berada di rumah sakit, mereka juga dapat menghubungi petugas BPJS Satu! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

"Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," pungkas Rizzky.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/26/103000765/8-penyakit-mata-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-2024-apa-saja-

Terkini Lainnya

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke