Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP

Kompas.com - 21/01/2024, 10:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang dapat digunakan untuk sarana administrasi perpajakan.

NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan di atas rata-rata atau mereka yang termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun bagaimana jika seseorang berhenti bekerja dan tidak memiliki penghasilan, apakah NPWP bisa dinonaktifkan? 

Pertanyaan tersebut diungkapkan warganet di grup percakapan di Facebook. 

"Infone suhu tentang NPWP apa bisa di matikan ya. Soalnya saya sudah berenti kerja dan saya tiap tahun dapet surat dari jendral pajak suruh lapor pajak tahunan. Mohon info cara menonktifkan," tulis salah satu warganet di grup info cegatan jogja di Facebook.

Lantas, bisakah NPWP dinonaktifkan?

Baca juga: Apakah NPWP Non-efektif Wajib Melakukan Pemadanan NIK?


Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak (WP) dapat menonaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan penetapan Non-Efektif.

"WP bisa mengajukan status Non-Efektif ini dengan menghubungi kantor pajaknya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Permohonan Non-Efektif dapat dilakukan apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, termasuk Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PTKP yang ditetapkan adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Selain itu, Dwi juga menyampaikan, WP yang berstatus Non-Efektif tersebut sudah tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Baca juga: Cara Cek Apakah NIK Terdaftar NPWP atau Tidak

Halaman:

Terkini Lainnya

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

5 Temuan Polisi soal Kondisi Bus yang Kecelakaan di Subang, Bekas AKDP hingga Rangka Berubah

Tren
Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Nilai Tes Online Rekrutmen BUMN Tiba-tiba Turun di Bawah Standar, Ini Kronologinya

Tren
Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Pakai Cobek dan Ulekan Batu Disebut Picu Batu Ginjal, Ini Faktanya

Tren
7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com