Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP

NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan di atas rata-rata atau mereka yang termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun bagaimana jika seseorang berhenti bekerja dan tidak memiliki penghasilan, apakah NPWP bisa dinonaktifkan? 

Pertanyaan tersebut diungkapkan warganet di grup percakapan di Facebook. 

"Infone suhu tentang NPWP apa bisa di matikan ya. Soalnya saya sudah berenti kerja dan saya tiap tahun dapet surat dari jendral pajak suruh lapor pajak tahunan. Mohon info cara menonktifkan," tulis salah satu warganet di grup info cegatan jogja di Facebook.

Lantas, bisakah NPWP dinonaktifkan?

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak (WP) dapat menonaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan penetapan Non-Efektif.

"WP bisa mengajukan status Non-Efektif ini dengan menghubungi kantor pajaknya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Permohonan Non-Efektif dapat dilakukan apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, termasuk Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PTKP yang ditetapkan adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Selain itu, Dwi juga menyampaikan, WP yang berstatus Non-Efektif tersebut sudah tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.


Cara mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif

Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), permohonan penetapan WP Non-Efektif dapat diajukan secara elektronik atau tertulis.

Selain itu, pengajuan tersebut harus dilampirkan dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung lainnya.

1. Cara mengajukan WP Non-Efektif secara elektronik

Permohonan penetapan WP Non-Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:

  • Aplikasi Registrasi
  • Contact center
  • Saluran tertentu lainnya.

2. Cara mengajukan WP Non-Efektif secara tertulis

Sementara itu, permohonan penetapan WP Non-Efektif secara tertulis dapat disampaikan:

  • Secara langsung ke kantor pajak terdekat
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  • Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Namun perlu diketahui bahwa penetapan WP Non-Efektif hanya bisa dilakukan oleh pihak KPP.

KPP akan membuat keputusan apakah akan menerima atau menolak permohonan WP Non-Efektif tersebut.

Keputusan akan diterbitkan paling lama lima hari kerja, setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau menerbitkan dan memberikan BPS.

Syarat dan kriteria pengajuan permohonan

Penetapan WP Non-Efektif dilakukan atas WP yang memenuhi kriteria berikut ini:

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/21/103000265/apakah-npwp-bisa-dinonaktifkan-bila-sudah-tak-bekerja-ini-kata-djp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke