Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah NPWP Bisa Dinonaktifkan bila Sudah Tak Bekerja? Ini Kata DJP

Kompas.com - 21/01/2024, 10:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) yang dapat digunakan untuk sarana administrasi perpajakan.

NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan di atas rata-rata atau mereka yang termasuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Namun bagaimana jika seseorang berhenti bekerja dan tidak memiliki penghasilan, apakah NPWP bisa dinonaktifkan? 

Pertanyaan tersebut diungkapkan warganet di grup percakapan di Facebook. 

"Infone suhu tentang NPWP apa bisa di matikan ya. Soalnya saya sudah berenti kerja dan saya tiap tahun dapet surat dari jendral pajak suruh lapor pajak tahunan. Mohon info cara menonktifkan," tulis salah satu warganet di grup info cegatan jogja di Facebook.

Lantas, bisakah NPWP dinonaktifkan?

Baca juga: Apakah NPWP Non-efektif Wajib Melakukan Pemadanan NIK?


Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak (WP) dapat menonaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan penetapan Non-Efektif.

"WP bisa mengajukan status Non-Efektif ini dengan menghubungi kantor pajaknya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Permohonan Non-Efektif dapat dilakukan apabila WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, termasuk Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PTKP yang ditetapkan adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Selain itu, Dwi juga menyampaikan, WP yang berstatus Non-Efektif tersebut sudah tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Baca juga: Cara Cek Apakah NIK Terdaftar NPWP atau Tidak

Cara mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif

Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), permohonan penetapan WP Non-Efektif dapat diajukan secara elektronik atau tertulis.

Selain itu, pengajuan tersebut harus dilampirkan dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif dan dokumen pendukung lainnya.

1. Cara mengajukan WP Non-Efektif secara elektronik

Permohonan penetapan WP Non-Efektif secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:

  • Aplikasi Registrasi
  • Contact center
  • Saluran tertentu lainnya.

2. Cara mengajukan WP Non-Efektif secara tertulis

Sementara itu, permohonan penetapan WP Non-Efektif secara tertulis dapat disampaikan:

  • Secara langsung ke kantor pajak terdekat
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  • Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.

Namun perlu diketahui bahwa penetapan WP Non-Efektif hanya bisa dilakukan oleh pihak KPP.

KPP akan membuat keputusan apakah akan menerima atau menolak permohonan WP Non-Efektif tersebut.

Keputusan akan diterbitkan paling lama lima hari kerja, setelah Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak menerbitkan BPE atau menerbitkan dan memberikan BPS.

Syarat dan kriteria pengajuan permohonan

Penetapan WP Non-Efektif dilakukan atas WP yang memenuhi kriteria berikut ini:

  1. WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
  3. WP orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
  6. WP yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut.
  7. WP yang tidak memenuhi klarifikasi mengenai kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran NPWP.
  8. WP yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  9. WP yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. WP selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com