KOMPAS.com - Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang berisi informasi mengenai hubungan, jumlah, dan susunan anggota keluarga.
Beberapa informasi yang dimuat dalam KK, seperti nomor KK, nama masing-masing anggota keluarga, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Merujuk SE 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penerbitan KK dapat dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk penerbitan KK, seperti fotokopi akta kematian bila ada anggota keluarga yang meninggal, buku nikah, atau akta cerai bila terjadi perceraian.
Kini masyarakat dapat melakukan pencetakan KK secara online tanpa perlu mendatangi Kantor Dukcapil.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online 2024
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, cara pencetakan KK secara online pada 2023 dan 2024 tidak mengalami perubahan.
Ia menyampaikan, keuntungan mencetak KK secara online adalah dokumen ini dapat diakses melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) karena sudah dilengkapi barcode.
"Namun, jika KK masih menggunakan tanda tangan manual maka perlu diajukan cetak ulang KK terlebih dahulu melalui fitur menu pelayanan di IKD," jelas Teguh kepada Kompas.com, Kamis (11/1/2024).
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM C Tahun 2024
Dilansir dari Kompas.com, Minggu (7/5/2023), simak cara mencetak KK secara online 2024 berikut ini:
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK 2024, Wajib Sertakan BPJS Kesehatan