KOMPAS.com - Mahkamah Internasional menggelar sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan melakukan genosida di Gaza pada hari ini, Kamis (11/1/2024).
Sidang awal dengan agenda hearing atau mendengarkan argumen para pihak ini akan dilaksanakan di Peace Place, Den Haag, Belanda.
Afrika Selatan mengajukan gugatan yang meminta tindakan terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza.
"Gugatan meminta tanggung jawab Israel di bawah Konvensi Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (Konvensi Genosida) terkait rakyat Palestina di Jalur Gaza," kata Mahkamah dalam rilis resminya, Kamis (4/1/2023).
Sidang mendengarkan argumen akan digelar dalam dua hari, masing-masing untuk pihak Afrika Selatan dan Israel.
Masyarakat dunia juga dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung melalui siaran yang ditayangkan oleh Mahkamah Internasional.
Agenda sidang penyampaian keterangan secara langsung oleh Afrika Selatan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (11/1/2024) pukul 10.00 waktu Belanda.
Sementara itu, penyampaian keterangan oleh Israel akan berlangsung pada besok, Jumat (12/1/2024) pukul 10.00 waktu Belanda.
Berikut jadwal sidang Mahkamah Internasional dengan agenda penyampaian argumen lisan:
Siaran langsung jalannya sidang gugatan terhadap Israel oleh Afrika Selatan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
Baca juga: Malaysia Larang Semua Kapal Israel Berlabuh di Negaranya
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) merupakan badan hukum tertinggi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menangani perselisihan antarnegara.
Lembaga ini berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) yang juga bermarkas di Den Haag, Belanda.
ICJ menangani pengajuan gugatan satu negara ke negara lain, sedangkan ICC yang berdasarkan perjanjian menangani kasus kejahatan perang pada pelaku individu.
Diberitakan Kompas.id, Rabu (10/1/2024), Afrika Selatan dan Israel menandatangani Konvensi Genosida 1948.
Konvensi ini bertujuan mencegah genosida kembali terjadi, seperti peristiwa Holocaust yang dialami orang Yahudi di Eropa pada masa Perang Dunia II.
Hal tersebut memberikan yurisdiksi kepada ICJ untuk memutuskan perselisihan dua negara, Afrika Selatan dan Israel, terkait pelanggaran konvensi genosida.
Meski kasus ini terjadi di wilayah Gaza, Palestina, negara ini tidak memiliki peran resmi dalam proses gugatan karena bukan negara anggota PBB.
Semua negara yang menandatangani Konvensi Genosida pun wajib untuk tidak melakukan genosida.
Mereka juga wajib mencegah dan menghukum genosida, yakni tindakan menghancurkan suatu kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu secara keseluruhan atau sebagian.
Baca juga: Apa Itu Gencatan Senjata yang Dilakukan Hamas dan Israel?