KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 pada 9 Januari 2024.
Mengacu pada Keppres tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah pada 2024 adalah Rp 56,04 juta.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah merilis daftar nama calon jemaah haji yang masuk ke dalam daftar keberangkatan.
"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Murah dari Usulan Kemenag
Bagi calon jemaah yang namanya tertera di dalam daftar, diimbau untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.
Diketahui, kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000 orang, terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.
Lantas, kapan pelunasan biaya haji 2024 bisa dilakukan?
Baca juga: Membandingkan Biaya Haji di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Murah?
Anna mengimbau kepada jemaah reguler yang namanya tercantum dalam daftar, untuk melakukan proses pelunasan biaya haji.
Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari-12 Februari 2024.
Pelunasan biaya haji 2024 dilakukan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
Calon haji 2024 bisa membayarkan pelunasan Bipih reguler mulai pukul 8.00-15.00 WIB.
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:
Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Kuota dan Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya
Direktur Jenderal PHU Hilman Latif mengatakan, jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua, seperti dilansir dari laman Kemenag.
Pelunasan tahap kedua ini rencananya akan dibuka pada 10 Februari-Maret 2024.
Ada beberapa kriteria jemaah yang bisa melakukan pelunasan tahap kedua, yakni:
Baca juga: Biaya Haji 2024 Resmi Naik, Ini Biaya Haji dari Tahun ke Tahun