Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dilakukan? Simak Tahapannya

Kompas.com - 11/01/2024, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 pada 9 Januari 2024.

Mengacu pada Keppres tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah pada 2024 adalah Rp 56,04 juta.

Bersamaan dengan itu, pemerintah juga telah merilis daftar nama calon jemaah haji yang masuk ke dalam daftar keberangkatan.

"Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga: Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Ini Alasan Biaya Haji 2024 Lebih Murah dari Usulan Kemenag

Bagi calon jemaah yang namanya tertera di dalam daftar, diimbau untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji.

Diketahui, kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000 orang, terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Lantas, kapan pelunasan biaya haji 2024 bisa dilakukan?

Baca juga: Membandingkan Biaya Haji di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Murah?

Pelunasan biaya haji 2024

Anna mengimbau kepada jemaah reguler yang namanya tercantum dalam daftar, untuk melakukan proses pelunasan biaya haji.

Menurutnya, pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 10 Januari-12 Februari 2024.

Pelunasan biaya haji 2024 dilakukan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).

Calon haji 2024 bisa membayarkan pelunasan Bipih reguler mulai pukul 8.00-15.00 WIB.

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah haji reguler yang memenuhi kriteria berikut:

  • Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M
  • Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
  • Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Kuota dan Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya

Pelunasan tahap kedua

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif mengatakan, jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua, seperti dilansir dari laman Kemenag.

Pelunasan tahap kedua ini rencananya akan dibuka pada 10 Februari-Maret 2024.

Ada beberapa kriteria jemaah yang bisa melakukan pelunasan tahap kedua, yakni:

  • Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama
  • Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia
  • Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah
  • Pendamping bagi jemaah haji disabilitas

Baca juga: Biaya Haji 2024 Resmi Naik, Ini Biaya Haji dari Tahun ke Tahun

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com