Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Iklan Judi Online Bertebaran di X, Ini Kata Kemenkominfo

Kompas.com - 04/01/2024, 17:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Iklan judi online (judol) mulai marak menghiasi lini masa media sosial X (dulu Twitter).

Beberapa akun bercentang biru tampak mengunggah promosi situs judi online yang sama, dengan caption dan video serupa.

Keluhan ini disampaikan oleh sejumlah warganet, termasuk akun @tanyakanrl, Selasa (2/1/2024) petang.

Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah, sebuah iklan dari akun bercentang biru yang mempromosikan sebuah situs judi online Cacabxxx.

Warganet tandai akun Polri

Pengunggah mengaku heran dan sudah melaporkan iklan serupa sebanyak empat kali.

"Aneh banget tibatiba banyak iklan judoI di akun sender?? Sejam udah r3p0rt 4 iklan sebagai jasa & produk iIegaI," tulisnya.

Beberapa warganet juga menandai akun resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menindaklanjuti iklan judi online.

Hingga Kamis (4/1/2024) sore, unggahan ini telah dilihat lebih dari 34.000 kali, disukai 240 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 20 warganet.

Baca juga: Banyak Situs Pemerintah dan Akademik Disisipi Judi Online, Kemenkominfo Akui Sistem Pertahanan Lemah


Kemenkominfo pertimbangkan beri peringatan

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, akan mempertimbangkan untuk memperingati media sosial (medsos) yang masih menayangkan judi online.

Menurutnya, langkah ini serupa dengan tindakan yang pernah diambil Kemenkominfo saat marak iklan judi online di Facebook.

"Untuk kasus ini kita akan berlakukan hal yang sama, kita mempertimbangkan untuk memberikan peringatan atau teguran kepada medsos yang masih menampilkan iklan judi online," ujar Usman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Usman melanjutkan, beberapa waktu lalu, pihaknya pernah menghadapi persoalan iklan judi online di platform Meta, khususnya Facebook.

Saat itu, Kementerian Kominfo memberikan semacam surat peringatan kepada Meta agar tidak lagi menampilkan iklan-iklan judi online.

Sebab judi online di Indonesia dilarang dan masuk pelanggaran pidana menurut undang-undang.

"Kalau Meta, kami beri waktu tujuh hari atau seminggu untuk mencabut iklan-iklan judi online dan Meta kemudian mematuhi itu," tutur Usman.

"Ini kita lagi mempertimbangkan untuk mengambil langkah yang sama seperti kita mengambil langkah untuk Meta, tahun lalu," lanjutnya.

Baca juga: Sepanjang 2023, Kueri Penelusuran Judi Online di Google Meningkat Tajam

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com