KOMPAS.com - Iklan judi online (judol) mulai marak menghiasi lini masa media sosial X (dulu Twitter).
Beberapa akun bercentang biru tampak mengunggah promosi situs judi online yang sama, dengan caption dan video serupa.
Keluhan ini disampaikan oleh sejumlah warganet, termasuk akun @tanyakanrl, Selasa (2/1/2024) petang.
Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah, sebuah iklan dari akun bercentang biru yang mempromosikan sebuah situs judi online Cacabxxx.
Pengunggah mengaku heran dan sudah melaporkan iklan serupa sebanyak empat kali.
"Aneh banget tibatiba banyak iklan judoI di akun sender?? Sejam udah r3p0rt 4 iklan sebagai jasa & produk iIegaI," tulisnya.
Beberapa warganet juga menandai akun resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menindaklanjuti iklan judi online.
Hingga Kamis (4/1/2024) sore, unggahan ini telah dilihat lebih dari 34.000 kali, disukai 240 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 20 warganet.
Baca juga: Banyak Situs Pemerintah dan Akademik Disisipi Judi Online, Kemenkominfo Akui Sistem Pertahanan Lemah
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, akan mempertimbangkan untuk memperingati media sosial (medsos) yang masih menayangkan judi online.
Menurutnya, langkah ini serupa dengan tindakan yang pernah diambil Kemenkominfo saat marak iklan judi online di Facebook.
"Untuk kasus ini kita akan berlakukan hal yang sama, kita mempertimbangkan untuk memberikan peringatan atau teguran kepada medsos yang masih menampilkan iklan judi online," ujar Usman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/1/2024).
Usman melanjutkan, beberapa waktu lalu, pihaknya pernah menghadapi persoalan iklan judi online di platform Meta, khususnya Facebook.
Saat itu, Kementerian Kominfo memberikan semacam surat peringatan kepada Meta agar tidak lagi menampilkan iklan-iklan judi online.
Sebab judi online di Indonesia dilarang dan masuk pelanggaran pidana menurut undang-undang.
"Kalau Meta, kami beri waktu tujuh hari atau seminggu untuk mencabut iklan-iklan judi online dan Meta kemudian mematuhi itu," tutur Usman.
"Ini kita lagi mempertimbangkan untuk mengambil langkah yang sama seperti kita mengambil langkah untuk Meta, tahun lalu," lanjutnya.
Baca juga: Sepanjang 2023, Kueri Penelusuran Judi Online di Google Meningkat Tajam
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, menurut Usman, penyelenggara platform dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan akses di Indonesia.
Sementara itu, merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyelenggara dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kalau berdasarkan UU ITE itu ada lagi hukumannya kan begitu, bisa pidana karena ada pembiaran untuk melakukan sesuatu yang melanggar UU, (yaitu) judi," paparnya.
Namun, Usman mengaku tidak dapat menindaklanjuti pengiklan atau orang di balik akun-akun yang mempromosikan judi online.
Pasalnya, kewenangan Kementerian Kominfo hanya sebatas konten dan platform, bukan tindak lanjut terkait pelanggaran undang-undang.
"Kita tidak berurusan dengan pengiklan, pemasangnya, penjudinya, kita tidak berurusan dengan itu. Itu urusan aparat lain begitu, Kominfo urusannya dengan konten dan platform-nya," ujar Usman.
Baca juga: Beda Nasib Wulan Guritno dan Warga Biasa soal Dugaan Kasus Promosi Judi Online
Terpisah, pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, pemasang iklan judi online di X tampak membayar sejumlah uang untuk mendapatkan akun centang biru.
Tak hanya itu, pengiklan mungkin juga menggunakan bot untuk mengirimkan broadcast atau penyiaran seputar iklan judi online di medsos ini.
"Ini perlu ditindaklanjuti dengan serius oleh X. Kalau tidak, Kemenkominfo perlu memberikan perhatian dan peringatan kepada X, kalau didiamkan harus diberi sanksi," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Alfons mengungkapkan, pengguna media sosial hanya dapat me-report atau membuat laporan terhadap akun yang bersangkutan.
Mereka juga hanya mampu membatasi kata kunci yang sering muncul dalam iklan judi online, agar lini masa media sosial tetap bersih dan tidak terganggu.
"Harusnya X yang proaktif mencegah dan Kemenkominfo yang menindaklanjuti. Ini kewajiban Kemenkominfo," ujar Alfons.
Sebagai media sosial yang banyak digunakan masyarakat, lanjut Alfons, X juga harus diberi sanksi jika mengabaikan peringatan.
"X tidak bisa main lepas tangan saja. Kalau berlanjut ya harus diberikan sanksi," tuturnya.
"Dan pengguna X sudah berbaik hati memberikan banyak informasi iklan judol ini, Kemenkominfo harusnya bisa mendeteksi sebelumnya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.