Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Iklan Judi Online Bertebaran di X, Ini Kata Kemenkominfo

Kompas.com - 04/01/2024, 17:45 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Iklan judi online (judol) mulai marak menghiasi lini masa media sosial X (dulu Twitter).

Beberapa akun bercentang biru tampak mengunggah promosi situs judi online yang sama, dengan caption dan video serupa.

Keluhan ini disampaikan oleh sejumlah warganet, termasuk akun @tanyakanrl, Selasa (2/1/2024) petang.

Tampak dalam tangkapan layar yang diunggah, sebuah iklan dari akun bercentang biru yang mempromosikan sebuah situs judi online Cacabxxx.

Warganet tandai akun Polri

Pengunggah mengaku heran dan sudah melaporkan iklan serupa sebanyak empat kali.

"Aneh banget tibatiba banyak iklan judoI di akun sender?? Sejam udah r3p0rt 4 iklan sebagai jasa & produk iIegaI," tulisnya.

Beberapa warganet juga menandai akun resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menindaklanjuti iklan judi online.

Hingga Kamis (4/1/2024) sore, unggahan ini telah dilihat lebih dari 34.000 kali, disukai 240 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 20 warganet.

Baca juga: Banyak Situs Pemerintah dan Akademik Disisipi Judi Online, Kemenkominfo Akui Sistem Pertahanan Lemah


Kemenkominfo pertimbangkan beri peringatan

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, akan mempertimbangkan untuk memperingati media sosial (medsos) yang masih menayangkan judi online.

Menurutnya, langkah ini serupa dengan tindakan yang pernah diambil Kemenkominfo saat marak iklan judi online di Facebook.

"Untuk kasus ini kita akan berlakukan hal yang sama, kita mempertimbangkan untuk memberikan peringatan atau teguran kepada medsos yang masih menampilkan iklan judi online," ujar Usman, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Usman melanjutkan, beberapa waktu lalu, pihaknya pernah menghadapi persoalan iklan judi online di platform Meta, khususnya Facebook.

Saat itu, Kementerian Kominfo memberikan semacam surat peringatan kepada Meta agar tidak lagi menampilkan iklan-iklan judi online.

Sebab judi online di Indonesia dilarang dan masuk pelanggaran pidana menurut undang-undang.

"Kalau Meta, kami beri waktu tujuh hari atau seminggu untuk mencabut iklan-iklan judi online dan Meta kemudian mematuhi itu," tutur Usman.

"Ini kita lagi mempertimbangkan untuk mengambil langkah yang sama seperti kita mengambil langkah untuk Meta, tahun lalu," lanjutnya.

Baca juga: Sepanjang 2023, Kueri Penelusuran Judi Online di Google Meningkat Tajam

Medsos yang tampilkan iklan judi online bisa kena sanksi

Gatot menunjukkan aplikasi judi online yang biasa dimainkannya, Jumat (13/10/2023).KOMPAS.com/Dian Ade Permana Gatot menunjukkan aplikasi judi online yang biasa dimainkannya, Jumat (13/10/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, menurut Usman, penyelenggara platform dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan akses di Indonesia.

Sementara itu, merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyelenggara dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kalau berdasarkan UU ITE itu ada lagi hukumannya kan begitu, bisa pidana karena ada pembiaran untuk melakukan sesuatu yang melanggar UU, (yaitu) judi," paparnya.

Namun, Usman mengaku tidak dapat menindaklanjuti pengiklan atau orang di balik akun-akun yang mempromosikan judi online.

Pasalnya, kewenangan Kementerian Kominfo hanya sebatas konten dan platform, bukan tindak lanjut terkait pelanggaran undang-undang.

"Kita tidak berurusan dengan pengiklan, pemasangnya, penjudinya, kita tidak berurusan dengan itu. Itu urusan aparat lain begitu, Kominfo urusannya dengan konten dan platform-nya," ujar Usman.

Baca juga: Beda Nasib Wulan Guritno dan Warga Biasa soal Dugaan Kasus Promosi Judi Online

Kemenkominfo diminta lebih proaktif

Terpisah, pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengatakan, pemasang iklan judi online di X tampak membayar sejumlah uang untuk mendapatkan akun centang biru.

Tak hanya itu, pengiklan mungkin juga menggunakan bot untuk mengirimkan broadcast atau penyiaran seputar iklan judi online di medsos ini.

"Ini perlu ditindaklanjuti dengan serius oleh X. Kalau tidak, Kemenkominfo perlu memberikan perhatian dan peringatan kepada X, kalau didiamkan harus diberi sanksi," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Alfons mengungkapkan, pengguna media sosial hanya dapat me-report atau membuat laporan terhadap akun yang bersangkutan.

Mereka juga hanya mampu membatasi kata kunci yang sering muncul dalam iklan judi online, agar lini masa media sosial tetap bersih dan tidak terganggu.

"Harusnya X yang proaktif mencegah dan Kemenkominfo yang menindaklanjuti. Ini kewajiban Kemenkominfo," ujar Alfons.

Sebagai media sosial yang banyak digunakan masyarakat, lanjut Alfons, X juga harus diberi sanksi jika mengabaikan peringatan.

"X tidak bisa main lepas tangan saja. Kalau berlanjut ya harus diberikan sanksi," tuturnya.

"Dan pengguna X sudah berbaik hati memberikan banyak informasi iklan judol ini, Kemenkominfo harusnya bisa mendeteksi sebelumnya," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com