KOMPAS.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah untuk tahun 2024 sudah diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023.
SK Gubernur tentang UMK ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. UMK Jawa Tengah terbaru ini akan mulai berlaku 1 Januari 2024.
Sesuai dengan SK Gubernur ini, UMK di Jawa Tengah paling tinggi adalah Kota Semarang yakni Rp 3.243.969.
Sementara itu, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yakni Rp Rp 2.038.005.
Baca juga: Daftar UMK Se-Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah
Dikutip dari laman JatengProv, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Selain itu, penetapan UMK juga menyesuaikan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
Berikut ini daftar UMK di Jateng dari yang tertinggi sampai yang terendah:
Baca juga: 10 Daerah dengan UMK 2024 Terendah Se-Indonesia, Ada Kotamu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.