Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP 2024. Daftar UMP terbaru di 38 provinsi Indonesia yang berlaku mulai 1 Januari 2024.(Shutterstock)
KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) 2024 resmi berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024).
Ketentuan tersebut seperti tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan PP Pengupahan, UMP yang berlaku mulai 2024 pun dipastikan mengalami kenaikan.
Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi, yakni 8,73 persen, sedangkan, Gorontalo mengalami kenaikan terendah sebesar 1,19 persen.
Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381 atau naik 3,3 persen.
Sedangkan Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen.
8 Perayaan Hari Libur Paling Aneh di Dunia, Ada yang Mengenakan Tengkorak Kudahttps://www.kompas.com/tren/read/2024/01/01/134500465/8-perayaan-hari-libur-paling-aneh-di-dunia-ada-yang-mengenakan-tengkorakhttps://asset.kompas.com/crops/OSbbWMzD1c-CE37K-wPEZwLV9lw=/0x0:5760x3840/195x98/data/photo/2024/01/01/65924edd00d75.jpg