Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini!

Kompas.com - 01/01/2024, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) 2024 resmi berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024).

Ketentuan tersebut seperti tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP Pengupahan, UMP yang berlaku mulai 2024 pun dipastikan mengalami kenaikan.

Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi, yakni 8,73 persen, sedangkan, Gorontalo mengalami kenaikan terendah sebesar 1,19 persen.

Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381 atau naik 3,3 persen.

Sedangkan Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen.

Baca juga: Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker


Daftar UMP 2024 di 38 provinsi seluruh Indonesia:

Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/12/2023), berikut daftar lengkap UMP 2024 di 38 provinsi seluruh Indonesia yang berlaku mulai hari ini:

1. Aceh

  • UMP 2023: Rp 3.413.666
  • UMP 2024: Rp 3.460.672 (naik 1,38 persen).

2. Sumatera Utara

  • UMP 2023: Rp 2.710.493
  • UMP 2024: Rp 2.809.915 (naik 3,67 persen).

3. Sumatera Barat

  • UMP 2023: Rp 2.742.476
  • UMP 2024: Rp 2.811.499 (naik 2,52 persen).

4. Riau

  • UMP 2023: Rp 3.191.662
  • UMP 2024: Rp 3.294.625 (naik 3,2 persen).

5. Jambi

  • UMP 2023: Rp 2.943.000
  • UMP 2024: Rp 2.037.121 (naik 3,2 persen).

6. Sumatera Selatan

  • UMP 2023: Rp 3.404.177
  • UMP 2024: Rp 3.456.874 (naik 1,55 persen).

7. Bengkulu

  • UMP 2023: Rp 2.418.280
  • UMP 2024: Rp 2.507.079 (naik 3,86 persen).

8. Lampung

  • UMP 2023: Rp 2.633.284
  • UMP 2024: Rp 2.716.496 (naik 3,16 persen).

9. Bangka Belitung

  • UMP 2023: Rp 3.498.479
  • UMP 2024: Rp 3.640.000 (naik 4,06 persen).

10. Kepulauan Riau

  • UMP 2023: Rp 3.279.194
  • UMP 2024: Rp 3.402.492 (naik 3,76 persen).

11. DKI Jakarta

  • UMP 2023: Rp 4.901.798
  • UMP 2024: Rp 5.067.381 (naik 3,3 persen).

12. Banten

  • UMP 2023: Rp 2.661.280
  • UMP 2024: Rp 2.727.812 (naik 2,5 persen).

13. Jawa Barat

  • UMP 2023: Rp 1.986.670,17
  • UMP 2024: Rp 2.057.495,17 (naik 3,57 persen).

14. Jawa Tengah

  • UMP 2023: Rp 1.958.169
  • UMP 2024: Rp 2.036.947 (naik 4,02 persen).

15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

  • UMP 2023: Rp 1.981.782
  • UMP 2024: Rp 2.125.897 (naik 7,27 persen).

16. Jawa Timur

  • UMP 2023: Rp 2.040.244
  • UMP 2024: Rp 2.165.244,30 (naik 6,13 persen).

17. Bali

  • UMP 2023: Rp 2.713.672
  • UMP 2024: Rp 2.813.672 (naik 3,68 persen).

18. Nusa Tenggara Barat

  • UMP 2023: Rp 2.371.407
  • UMP 2024: Rp 2.444.067 (naik 3,06 persen).

19. Nusa Tenggara Timur

  • UMP 2023: Rp 2.123.994
  • UMP 2024: Rp 2.186.826 (2,96 persen).

Baca juga: Denda hingga Penjara, Ini Sanksi Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah Upah Minimum

Halaman:

Terkini Lainnya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com