Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini!

KOMPAS.com - Upah minimum provinsi (UMP) 2024 resmi berlaku mulai hari ini, Senin (1/1/2024).

Ketentuan tersebut seperti tertuang dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan PP Pengupahan, UMP yang berlaku mulai 2024 pun dipastikan mengalami kenaikan.

Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi, yakni 8,73 persen, sedangkan, Gorontalo mengalami kenaikan terendah sebesar 1,19 persen.

Sementara itu, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah UMP 2024 tertinggi, yakni Rp 5.067.381 atau naik 3,3 persen.

Sedangkan Jawa Tengah merupakan provinsi dengan UMP terendah, yaitu sebesar Rp 2.036.947 atau naik 4,02 persen.

Daftar UMP 2024 di 38 provinsi seluruh Indonesia:

Dikutip dari Kompas.com, Senin (4/12/2023), berikut daftar lengkap UMP 2024 di 38 provinsi seluruh Indonesia yang berlaku mulai hari ini:

Hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap alasan kenaikan UMP 2024 tidak lebih dari Rp 200.000.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Oleh karena itu, seperti dalam pemberitaan Kompas.com, Selasa (21/11/2023), kenaikan nominal UMP hanya sedikit.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa.

Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.

Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.

"Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan, " jelasnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/01/150000565/daftar-ump-2024-di-38-provinsi-indonesia-berlaku-mulai-hari-ini-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke