KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar debat ketiga Pilpres 2024 pada 7 Januari 2024.
Pada debat ketiga ini kembali giliran calon presiden (capres) yang akan beradu argumen dan gagasan dengan tema pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.
Pihak KPU sebagai penyelenggara debat terus menyempurnakan format debat dengan memperhatikan saran dan masukan dari masyarakat.
Berikut ini beberapa perubahan dan aturan terbaru terkait debat ketiga Pilpres 2024.
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar di KPU sebagai Pemilih pada Pemilu 2024
Meski begitu, mereka berharap bahwa capres tidak keluar atau meninggalkan podium ketika debat berlangsung.
"Kalau yang debat pertama kan tanpa podium, asumsinya orang punya ruang gerak, lebih leluasa. Kalau podium kan dibatasinya di podium," kata anggota KPU August Mellaz dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya pada debat kedua, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka beberapa kali keluar podium untuk menyampaikan pernyataannya.
Baca juga: Warganet Mempertanyakan Bisakah Capres-Cawapres Dipilih Terpisah, Ini Kata Pakar
“Mikrofonnya satu saja, jadi (mikrofonnya) tetap di podium. (Mikrofonnya) dipasang di situ. Jadi asumsinya ruang geraknya di podium itu saja," ujar Mellaz.
Sebelumnya penggunaan tiga jenis mikrofon tersebut dimaksudkan sebagai bentuk antisipasi apabila salah satu di antaranya rusak atau malfungsi saat debat berjalan dan disiarkan langsung.
Sehingga, ia mengaku, perlu membicarakan solusi lebih lanjut seandainya insiden tersebut terjadi ketika hanya menggunakan 1 mikrofon di podium.
Baca juga: Apakah Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Berpengaruh terhadap Pemilih?