KOMPAS.com - Singapura memperketat pemeriksaan vape atau rokok elektrik untuk setiap wisatawan yang datang.
Negara tersebut telah meningkatkan pemeriksaan di pos pemeriksaan udara, darat, dan laut dalam beberapa bulan mendatang, dimulai dari Bandara Changi.
“Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan. Mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA) dikutip dari CNA, (20/12/2023).
“Wisatawan yang menyatakan dan menyerahkan barang-barang tersebut di jalur merah akan terhindar dari hukuman,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.
Mereka menambahkan, Imigrasi Singapura (ICA) akan terus melakukan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan.
Baca juga: Alasan Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai per Januari 2024
Dilansir dari The Straits Times (13/2/2023), vaping adalah tindakan yang ilegal di Singapura, termasuk kepemilikan, penggunaan, dan pembelian vaporiser elektronik, atau vape, dan produk terkaitnya.
Singapura sendiri telah melarang penggunaan vape sejak Februari 2018 dan pelanggarnya dapat didenda hingga 2.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 23 juta.
Orang-orang yang mengimpor, mendistribusikan, dan/atau menjual produk-produk tersebut akan menghadapi hukuman yang lebih berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara.
Namun, meskipun sudah diberlakukan hukuman tersebut, jumlah orang yang tertangkap menggunakan dan memiliki vape terus meningkat. Beberapa di antaranya bahkan masih anak-anak.
Para pengguna mendapatkan pasokannya secara online dari aplikasi perpesanan, seperti Telegram atau ketika mereka pergi ke luar negeri.
“Oleh karena itu, kami mengambil langkah-langkah untuk melindungi populasi kami dan mencegah vape menyebar ke masyarakat kami,” kata Kementerian Kesehatan dan HSA.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Divonis Paru-paru Kolaps dan Koma Selama 4 Hari akibat Kecanduan Vape
Selain di pos perbatasan, pemeriksaan akan ditingkatkan di tempat-tempat seperti kawasan pusat bisnis, pusat perbelanjaan, taman, area merokok, serta tempat hiburan umum seperti bar dan klub.
Pihak berwenang menggambarkan tempat ini sebagai "hotspot umum", dan menambahkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda saat itu juga.
Kementerian Kesehatan dan HSA mencatat, petugas penegakan hukum dari Badan Lingkungan Hidup Nasional telah diberi wewenang untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang menggunakan atau memiliki vape sejak 1 Desember 2023.