Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PT IMIP soal Denda Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja dan PHK bagi Penyebar Video Kebakaran

Kompas.com - 25/12/2023, 11:45 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi pekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang mengalami kecelakaan kerja akan dikenakan denda Rp 1-3 juta, beredar di media sosial.

Narasi tersebut diunggah oleh akun Instagram @kolek*** pada Minggu (24/12/2023).

"12 Pekerja IMIP meninggal terpanggang akibat kecelakaan kerja. 5 korban pekerja China tidak mendapatkan perhatian perusahaan. KETAHUILAH JIKA PEKERJA IMIP MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MEREKA DI DENDA 1-3 JUTA!" tulis unggahan.

Dalam unggahan lain, akun @sedang*** menyebutkan, perusahaan mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang menyebar video ledakan dan kebakaran smelter di Morowali.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Tungku Smelter yang Sebabkan Belasan Pekerja PT ITSS di Morowali Meninggal Dunia


Respons PT IMIP

Menanggapi hal itu, Media Relations Head PT IMIP, Dedy Kurniawan membantah narasi yang menyatakan bahwa perusahaan meminta denda akibat kecelakaan kerja yang terjadi kepada karyawannya.

"Itu sama sekali tidak benar. Secara resmi PT IMIP tidak pernah mengeluarkan kebijakan sebagaimana yang posting di media sosial," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/12/2023).

Ia menyatakan, pihak manajemen bahkan menanggung seluruh biaya pengobatan serta memberikan santunan kepada karyawan yang menjadi korban kecelakaan kerja.

Dedy juga membantah narasi yang menyebutkan bahwa PT IMIP akan melakukan PHK kepada karyawan yang menyebarkan video ledakan dan kebakaran di smelter Morowali.

"Itu bukan pernyataan kami. Yang jelas manajemen IMIP tidak pernah secara resmi membuat aturan semacam itu," ucap dia.

"PT IMIP tidak pernah melarang karyawan untuk membawa dan menggunakan ponsel di area kerja," sambungnya.

Ia memastikan, hingga saat ini belum ada karyawan PT IMIP yang dikenakan PHK sejak 10 tahun beroperasi.

Baca juga: Kronologi dan Dugaan Penyebab Meledaknya Tungku Smelter di Morowali yang Tewaskan 12 Pekerja

Kronologi kebarakan smelter di Morowali

Kebakaran tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah terjadi pada Minggu (25/12/2023).

Akibat kecelakaan kerja itu, 13 orang dilaporkan meninggal dunia, sedangkan 46 pekerja lain mengalami luka-luka.

Dari 13 korban tewas yang terkonfirmasi, empat di antaranya merupakan pekerja asal China.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (25/12/2023), insiden itu bermula ketika sejumlah pekerja melakukan perbaikan tungku pengelolaan nikel.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com