KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2024.
Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.
"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis REL dan HPTL," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Ada di Gadis Kretek, Ini Makna Meniup Asap Rokok ke Pengantin Wanita
Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.
Kebijakan tersebut sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," jelas Nirwala.
Nirwala menerangkan, kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Baca juga: Kenapa Rokok Bisa Menyebabkan Ketagihan dan Apa Bahayanya?
Merujuk PMK Nomor 191 Tahun 2022, berikut harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
Baca juga: Ini yang Terjadi Saat Tubuh Mengisap Satu Batang Rokok Setiap Hari
Baca juga: Rokok Kretek Filter, Penyumbang Terbesar Kedua Garis Kemiskinan di Indonesia
Baca juga: 10 Bahaya Rokok bagi Kesehatan Kulit, dari Penuaan Dini hingga Kanker