KOMPAS.com - Pemerintah sepakat untuk menggelar pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Dilansir dari laman KPU, daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 205.853.518 pemilih.
Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?
Dari DPS yang terangkum dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 tersebut, pemilih laki-laki berjumlah 102.847.040, sementara pemilih perempuan sebanyak 103.006.478 pemilih.
"Jumlah 205.835.518 pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan karena namanya juga daftar pemilih sementara sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Masyarakat bisa mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024 melalui DPS Pemilu 2024 atau tidak.
Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
Lantas, bagaimana cara untuk mengecek apakah pemilih sudah terdaftar di sistem KPU pada Pemilu 2024?
Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Apa Saja?
Masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dengan mengecek NIK mereka.
Dilansir dari Indonesia Baik, cara cek NIK terdaftar di KPU sebagai pemilih Pemilu 2024 bisa dilakukan secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Berikut cara cek NIK terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024:
Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik atau Tidak
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, masyarakat yang NIK-nya tidak terdaftar di KPU sebagai pemilih pada Pemilu 2024 diharap segera melapor di DPS terdekat.
"Warga tersebut dapat melapor dan mendaftarkan dirinya," ujarnya, dilansir dari Kompas.com (13/42023).
Dengan begitu, yang bersangkutan tidak akan kehilangan hak pilih di Pemilu 2024.
Adapun aduan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke:
Saat melapor, warga wajib membawa Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi dan memasukkan data ke DPS sebelum dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun pusat.
Baca juga: Cara Cek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
Untuk diketahui, tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.
Mengacu pada Pasal 198 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berikut syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024:
Baca juga: Aturan Debat Pilpres dalam Penjelasan UU Pemilu: 3 Kali Capres dan 2 Kali Cawapres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.