KOMPAS.com - Beberapa polisi yang sempat dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali mendapat jabatan baru.
Hal tersebut diketahui dari mutasi Kapolri yang dimuat dalam Surat Telegram bernomor ST/2749/XII/KEP./2023 dan ST/2750/XII/KEP./2023 pada Kamis (7/12/2023).
Adapun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mencopot puluhan polisi dari jabatannya usai mereka diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022.
Pembunuhan tersebut melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (8/7/2022).
Berdasarkan catatan Kompas.com, Rabu (24/8/2022), polisi yang dipatsus dalam kasus Sambo berjumlah 34 orang.
Baca juga: Alasan MA Pangkas Vonis Hukuman Ferdy Sambo dkk
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Saat Laporan Polisi Tak Segera Diusut?
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, mutasi yang dilakukan Kapolri pada Kamis merupakan hal yang alamiah dalam organisasi Polri.
"Pergantian dilakukan kepada personel memasuki masa purna bakti. Lalu ada promosi, menambah pengalaman tugas tour of duty dan tour of area," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).
Dalam mutasi tersebut, beberapa polisi yang sempat terjerat kasus Sambo, kini mendapat jabatan baru.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Sambo, Mengapa Hukumannya Justru Jadi Lebih Ringan?
Berikut daftar selengkapnya:
Baca juga: Sederet Orang yang Divonis Penjara Seumur Hidup, Ada Sambo dan Mantan Ketua MK
Baca juga: Profil 5 Hakim MA dalam Sidang Kasasi Ferdy Sambo, Dua Orang Ingin Tetap Vonis Mati
Diketahui, kasus Sambo yang membuat puluhan polisi dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Yanma Polri bermula dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia adalah ajudan Sambo yang pada saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Kamis (8/7/2023).
Pembunuhan tersebut direncanakan oleh Sambo dan melibatkan Putri Candrawathi, dua ajudan yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (27/2/2023), PN Jakarta Selatan yang mengadili kasus tersebut menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo dan pidana penjara 20 tahun kepada Putri.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Jadi Lebih Ringan, Bisakah Diperberat Lagi?