Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MA Pangkas Vonis Hukuman Ferdy Sambo dkk

Kompas.com - 29/08/2023, 08:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mendapatkan vonis hukuman seumur hidup di tingkat kasasi.

Putri Candrawathi yang divonis 20 tahun penjara dikurangi masa hukumannya menjadi 10 tahun.

Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Bagaimana Cara Kerjanya?

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal juga mendapat keringanan hukuman berupa hukuman penjara 8 tahun. Ia sebelumnya divonis 13 tahun penjara.

Sementara mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara. Ia awalnya divonis 15 tahun penjara atas perannya di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Majelis Hakim yang bertugas dalam sidang tingkat kasasi ini terdiri dari Hakim Agung Suhadi serta empat anggota yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Atas putusan tersebut, MA mengungkapkan alasan pemberian keringanan hukuman bagi para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca juga: Disebut Jimat, Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo?


Baca juga: Apa Itu Tes Poligraf yang Ramai Saat Sidang Ferdy Sambo dkk?

Alasan keringanan hukuman Ferdy Sambo dkk

Berikut alasan Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

1. Ferdy Sambo

Melalui putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai alasan yang membuat Sambo mendapatkan perbaikan vonis hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Karena bagaimanapun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air,” demikian pertimbangan hakim dalam salinan putusan kasasi, dilansir dari Kompas.com, Senin (28/3/2023).

Majelis Hakim mempertimbangkan pengabdian Ferdy Sambo selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri.

Baca juga: Menilik Kasus Jaksa Pinangki yang Penuh Kontroversi...

Hakim juga menyebutkan, Sambo telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan. Hal ini dianggap sesuai dengan tujuan pemidanaan untuk menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

Menurut Majelis Hakim, Sambo terbukti bersalah karena memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menembak Brigadir J. Namun, tindakan itu dipicu oleh sebuah peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa di Magelang disebut mengguncang jiwa Sambo karena menyangkut harkat dan martabat serta harga diri keluarga. Ini menjadi alasan yang bersangkutan marah besar kepada Brigadir J.

Halaman:

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com