Sementara itu, Ricky dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun, Richard dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan Kuat Ma'ruf dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Namun, vonis tersebut dibatalkan ketika Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023) Sambo akhirnya dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan Putri dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Selain itu, Ricky yang semula divonis 13 tahun penjara disunat hukumannya menjadi 8 tahun penjara.
Kuat juga mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Ramai soal Siswa MA di Demak Bacok Gurunya, Polisi: Sudah Ditangkap
(Sumber: Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine | Editor: Fitria Chusna Farisa, Ihsanuddin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.