Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Pelita Air soal Ancaman Bom di Bandara Juanda

Kompas.com - 06/12/2023, 17:54 WIB
Laksmi Pradipta Amaranggana,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pesawat Pelita Air dengan rute Surabaya-Cengkareng dikabarkan mendapat ancaman bom di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 13.20 WIB.

Akibat adanya ancaman bom tersebut, pesawat mengalami penundaan penerbangan.

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary Pelita Air Agdya Yogandari mengatakan jika ancaman bom tersebut merupakan gurauan yang berasal dari salah satu penumpang.

"Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan seat number 14A," ujarnya, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Ramai soal Pelita Air Dapat Ancaman Bom di Juanda, Ini Kata Angkasa Pura


Baca juga: Harga Pesawat N219 Buatan Indonesia dan Spesifikasinya

Ia menjelaskan, gurauan tersebut terlontar oleh salah satu penumpang saat pesawat sedang berjalan (taxy) menuju landasan pacu.

“Kami sudah mengambil tindakan sesuai protokol keamanan, yaitu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat terbang, penumpang, bagasi, dan barang bawaan penumpang. Semua dinyatakan aman,” katanya lagi.

Agdya menegaskan, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," paparnya.

Baca juga: Saat Penumpang Wings Air Sebut Ada Bom di Pesawat...

Ancaman pidana penjara

Menurut pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu dan membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pihaknya menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan penumpang serta kru adalah prioritas utama bagi Pelita Air.

"Kami selalu mengikuti protokol keselamatan dan keamanan yang ketat dan tidak mentolerir hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan penerbangan dan akan bertindak tegas kepada pelaku. Pelita Air selalu bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan keselamatan dan keamanan di setiap penerbangan," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya tengah mempersiapkan penerbangan lanjutan menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB. Seluruh penumpang imbuhnya, juga telah menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda.

"Kepada seluruh penumpang dalam penerbangan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan pengertian yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman," pungkasnya.

Baca juga: 4 Kasus Bom Panci di Indonesia, Mulai dari Gereja Katedral Makassar hingga Cicendo

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com