Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Ayah Tidak Nafkahi Anak Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Didenda Rp 100 Juta, Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 01/12/2023, 20:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan ayah yang menelantarkan atau tidak menafkahi anak dapat dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Hal tersebut dibagikan ulang oleh akun X @convomfs yang berasal dari unggahan akun TikTok @kawakiby_lawyers, Kamis (30/11/2023).

"cakep nih kayanya kalo pidanain bapak sendiri. sampe sekarang umur 23 ga pernah dikasi nafkah," cuit pengunggah.

Dalam cuitan aslinya, pengunggah menuliskan bahwa hukuman dapat dijatuhkan kepada ayah yang tidak bertanggung jawab berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014.

Hingga Jumat (1/12/2023), unggahan mengenai ayah bisa dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta bila menelantarkan atau atau tidak menafkahi anak sudah ditayangkan sebanyak 2,5 juta kali.

Baca juga: Fenomena Full-Time Children di China, Anak Muda Pilih Tidak Kerja tapi Digaji Orangtua

Tanggapan warganet

Warganet yang melihat unggahan soal ayah yang menelantarkan atau tidak menafkahi anak bisa dipenjara lima tahun dan didenda Rp 100 juta, ramai-ramai memberikan tanggapan.

Ada yang menganggap ayah layak dijatuhi hukuman demikian apabila ia berbuat tidak baik.

Sementara, warganet lainnya mengatakan, penjara akan penuh bila banyak ayah yang diproses hukum karena menelantarkan atau tidak menafkahi anak.

"nanti penjara penuh nder soalnya banyak modelan bapak yg afk gini," cuit akun @kockuwmi.

"aku baca ini jadi ngeh oh ternyata aku lagi belajar buat ga nyalahin sama dendam ke orang lain termasuk ortu seru juga, walaupun masi banyak nangisnya tapi skg gabegitu sakit kaya dulu rasanya, proud of me," timpal akun @yakultkecii.

Baca juga: Kasus Ditutup, Ini Kronologi dan Penyebab Anak Pamen TNI AU Tewas di Lanud Halim

Penjelasan pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchammad Iksan buka suara soal unggahan ayah dapat dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta jika menelantarkan atau tidak menafkahi anak.

Ia mengatakan, merujuk Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Hal tersebut dapat terjadi apabila penelantaran oleh ayah menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial.

"Pasal ini menggunakan kata 'setiap orang', itu artinya siapapun, bisa orangtua, guru, maupun orang lain," kata Iksan kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: 7 Kalimat yang Tidak Boleh Dikatakan ke Anak Menurut Ahli Parenting

Apakah termasuk delik aduan?

Iksan mengatakan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002, tidak ada pasal yang mengatur bahwa tindak pidana berupa penelantaran anak yang menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial adalah delik biasa atau non-aduan.

Halaman:

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com