KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan unggahan ayah yang menelantarkan atau tidak menafkahi anak dapat dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Hal tersebut dibagikan ulang oleh akun X @convomfs yang berasal dari unggahan akun TikTok @kawakiby_lawyers, Kamis (30/11/2023).
"cakep nih kayanya kalo pidanain bapak sendiri. sampe sekarang umur 23 ga pernah dikasi nafkah," cuit pengunggah.
Dalam cuitan aslinya, pengunggah menuliskan bahwa hukuman dapat dijatuhkan kepada ayah yang tidak bertanggung jawab berdasarkan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014.
Hingga Jumat (1/12/2023), unggahan mengenai ayah bisa dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta bila menelantarkan atau atau tidak menafkahi anak sudah ditayangkan sebanyak 2,5 juta kali.
Baca juga: Fenomena Full-Time Children di China, Anak Muda Pilih Tidak Kerja tapi Digaji Orangtua
Warganet yang melihat unggahan soal ayah yang menelantarkan atau tidak menafkahi anak bisa dipenjara lima tahun dan didenda Rp 100 juta, ramai-ramai memberikan tanggapan.
Ada yang menganggap ayah layak dijatuhi hukuman demikian apabila ia berbuat tidak baik.
Sementara, warganet lainnya mengatakan, penjara akan penuh bila banyak ayah yang diproses hukum karena menelantarkan atau tidak menafkahi anak.
"nanti penjara penuh nder soalnya banyak modelan bapak yg afk gini," cuit akun @kockuwmi.
"aku baca ini jadi ngeh oh ternyata aku lagi belajar buat ga nyalahin sama dendam ke orang lain termasuk ortu seru juga, walaupun masi banyak nangisnya tapi skg gabegitu sakit kaya dulu rasanya, proud of me," timpal akun @yakultkecii.
Baca juga: Kasus Ditutup, Ini Kronologi dan Penyebab Anak Pamen TNI AU Tewas di Lanud Halim
Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchammad Iksan buka suara soal unggahan ayah dapat dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp 100 juta jika menelantarkan atau tidak menafkahi anak.
Ia mengatakan, merujuk Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Hal tersebut dapat terjadi apabila penelantaran oleh ayah menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial.
"Pasal ini menggunakan kata 'setiap orang', itu artinya siapapun, bisa orangtua, guru, maupun orang lain," kata Iksan kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: 7 Kalimat yang Tidak Boleh Dikatakan ke Anak Menurut Ahli Parenting
Iksan mengatakan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2002, tidak ada pasal yang mengatur bahwa tindak pidana berupa penelantaran anak yang menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental atau sosial adalah delik biasa atau non-aduan.
Siapapun yang mengetahui tindak pidana tersebut, kata Iksan, boleh melaporkannya kepada polisi.
"Atau bisa juga penyidik melakukan penyidikan dari manapun informasi tentang tindak pidana itu didapatkan, misal dari tertangkap tangan, laporan, sosmed, media massa, informan, dan sebagainya," terang Iksan.
Iksan menyampaikan bahwa penelantaran anak oleh ayah tentu saja akan didalami oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di kepolisian.
Meski begitu, ada pengecualian di balik tindak pidana penelantaran anak oleh ayah.
Tindak pidana tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai penelantaran apabila kondisi sosial-ekonomi suatu keluarga memang tidak mampu meskipun anak terlantar.
"Akan didalami oleh unit PPA, apakan betul ada penelantaran atau tidak," tutur Iksan.
Di sisi lain, Iksan menyebutkan bahwa terjadinya perceraian dalam keluarga tidak menghilangkan kewajiban orangtua terhadap anak, termasuk dalam kasus penelantaran.
"Tentu saja dengan batas-batas tertentu sebagai ortu (orangtua) yang berpisah. Kewajiban (orangtua) beda dengan yang masih bersama," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.