Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi WNI Meninggal di Kota Toyama Jepang Usai Jatuh Setinggi 12 Meter, Ini Kata Kemenlu

Kompas.com - 01/12/2023, 20:15 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan meninggal dunia di Kota Toyama, Jepang.

WNI tersebut tewas usai jatuh dari bangunan setinggi 12 meter saat sedang bekerja.

Kabar tersebut pertama kali diungkapkan oleh media lokal Jepang. Informasi tersebut kemudian beredar di media sosial usai diunggah akun Instagram @sedangrame, Kamis (30/11/2023).

Dalam unggahan itu, seorang pembawa berita di siaran televisi tengah menyampaikan kabar duka tersebut.

"Kabar duka, seorang pria pekerja magang WNI di Kota Toyama saat bekerja jatuh dari lantai bangunan setinggi 12 meter dan dinyatakan meninggal dunia," tulis pengunggah.

Lalu, benarkah kabar tersebut?

Baca juga: Jepang Akan Berlakukan Tes TBC untuk Pengunjung dari 6 Negara Termasuk Indonesia, Kapan Diberlakukan?


Baca juga: 4 Rahasia Panjang Umur dan Hidup Bahagia ala Orang Jepang

Penjelasan Kemenlu dan KBRI Tokyo

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha membenarkan adanya WNI yang meninggal di Jepang tersebut.

"Pada 30 November 2023, KBRI Tokyo telah mendapat informasi mengenai WNI peserta magang atas nama Saudara A yang alami kecelakaan kerja," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).

Judha menyebutkan, A terjatuh dari perancah atau scaffolding dengan ketinggian 12 meter saat bekerja di Prefektur Toyama, Jepang.

A merupakan pekerja asal Cirebon yang bekerja di konstruksi bidang tobi. Bidang tersebut bertugas memasang besi-besi penyangga pada bangunan yang akan direnovasi.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Prefektur di Jepang?

Akibat jatuh dari ketinggian 12 meter, A meninggal dunia.

"KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan kepolisian Toyama," lanjut Judha.

Saat ini, pihak kepolisian setempat tengah melakukan otopsi kepada korban.

Sementara itu, KBRI Tokyo akan membantu proses pemulasaran dan pemulangan jenazah.

KBRI Tokyo juga telah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang memberangkatkan A ke Jepang.

Baca juga: Mulai 2024, Jepang Berencana Wajibkan Wisatawan Indonesia Tes TBC

Halaman:

Terkini Lainnya

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Benarkah Antidepresan Bisa Memicu Hilang Ingatan? Ini Penjelasan Ahli

Tren
WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com