Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Kasus E-KTP Setya Novanto, Kembali Disorot Usai Pernyataan Eks Ketua KPK

Kompas.com - 01/12/2023, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus korupsi mega proyek e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik kembali menuai sorotan usai pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (1/12/2023), Agus mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus e-KTP.

Kasus tersebut menjerat Setya Novanto (Setnov), yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai politik pendukung Jokowi.

Setnov pun diumumkan menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017.

"Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak," kata Agus dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden," lanjutnya.

Merespons pernyataan Agus, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana tidak menjawab secara tegas apakah Jokowi memang pernah memerintahkan Agus menghentikan kasus e-KTP.

Dia hanya meminta publik untuk melihat proses hukum Setya Novanto yang terus berjalan sampai tingkat pengadilan.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Ari kepada Kompas.com, Jumat.

Lantas, seperti apa perjalanan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto?

Awal mula kasus korupsi mega proyek e-KTP

Kasus korupsi e-KTP bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).

Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP dapat selesai pada 2013.

Proyek e-KTP merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022), lelang e-KTP dimulai sejak 2011, tetapi banyak bermasalah karena terindikasi banyak penggelembungan dana.

Kasus korupsi proyek e-KTP sendiri terendus akibat kicauan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

KPK kemudian mengungkap adanya kongkalikong secara sistemik yang dilakukan oleh birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, hingga pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP sepanjang 2011-2012.

Akibat korupsi mega proyek secara berjemaah ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,3 triliun.

DPR pun sempat dibuat heboh karena selama menangani kasus ini, KPK melakukan pemanggilan kepada puluhan anggota dewan maupun mantan anggota legislatif.

Bahkan, nama-nama tokoh besar ikut dikaitkan. Dalam perkara pokok kasus korupsi e-KTP, setidaknya ada delapan orang yang sudah diproses dan divonis bersalah.

Mereka adalah Setya Novanto, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Made Oka Masagung, dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (keponakan Novanto).

Kemudian pengusaha Andi Narogong, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, serta mantan anggota DPR Markus Nari.

Baca juga: Mentan dan Sederet Menteri Jokowi dalam Pusaran Kasus Korupsi, Terbanyak Setelah Reformasi

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com