Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, UMK Jatim 2024 dari Tertinggi hingga Terendah

Kompas.com - 01/12/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).

Hal tersebut sesuai dengan batas waktu pengumuman UMK yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (14/11/2023).

UMK se-Jatim diumumkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2024.

Sebelum UMK diumumkan, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.

Baca juga: UMK 2024 Se-Jawa Sudah Ditetapkan, Berikut Rincian Lengkapnya


Pertimbangan UMK jatim 2024

Dalam Keputusan Gubernur Jatim yang ditandatangani Khofifah, ada dua hal yang dijadikan bahan pertimbangan penetapan UMK 2024.

Pertama, Pemprov Jatim memperhatikan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 Serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Hal lain yang turut diperhatikan adalah berita acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jatim pada Senin (27/11/2023).

Sementara itu, pada bagian kedua keputusan, diatur juga bahwa UMK Jatim 2024 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang tidak mematuhi Keputusan Gubernur Jatim bakal dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi bagian kelima Keputusan Gubernur Jatim.

Baca juga: Daftar UMK Se-Jawa Barat 2024: Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah

Daftar UMK Jatim 2024

Masyarakat dapat melihat rincian UMK Jatim 2024 sebagaimana telah diteken Khofifah pada Kamis.

Dilansir dari Kontan, Jumat (1/12/2023), berikut daftar UMK Jatim 2024 dari yang tertinggi hingga terendah.

1. UMK 2024 Kota Surabaya Rp 4.725,479,00

2. UMK 2024 Kabupaten Gresik 4.642.031,00

3. UMK 2024 Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com