KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nana Sudjana resmi mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK se-Jateng 2024 diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Nana mengatakan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
UMK juga ditetapkan berdasarkan data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum 2024.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," ujar Nana dikutip dari laman Pemprov Jateng.
Menurutnya, penetapan UMK 2024 juga memperhitungkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.
Adapun penentuan nilai alfa, mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Baca juga: UMP Naik, Apakah Iuran BPJS Ketenagakerjaan Januari 2024 Naik?
Nana menuturkan, aturan mengenai struktur skala upah di Jateng diatur dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.
Beberapa kabupaten/kota memiliki UMK yang beragam, dengan Kota Semarang menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi.
Berikut rincian UMK 2024 se-Jateng:
Baca juga: Ketahui Perbedaan UMR, UMP, dan UMK
Nana menyampaikan, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Menurutnya, pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Hal tersebut dimaksudkan agar pekerja tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Nana menegaskan, perusahaan yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi.
"Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," jelas Nana.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.