Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa untuk Petani dan Nelayan, Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Kompas.com - 30/11/2023, 15:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan program jaminan sosial bagi peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

Pekerja informal adalah masyarakat yang bekerja dengan status pekerjaan usaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar.

Artinya, pekerja mandiri, seniman, freelancer, nelayan, petani, ojek online, dan lain-lain bisa mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Baca juga: Apakah Freelancer Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan?


Lantas, bagaimana cara mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu mempersiapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor ponsel/alamat email aktif.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tiga cara untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal atau peserta bukan penerima upah:

1. Melalui website BPJS Ketenagakerjaan

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Pilih menu “Pendaftaran Peserta”, lalu klik “Bukan Penerima Upah (BPU)”.
  • Lengkapi data berupa nama, NIK, nomor ponsel/email, dan kode captcha, klik “Lanjutkan”.
  • Cek email/nomor ponsel untuk aktivasi pendaftaran.
  • Isi dan lengkapi data individu (Pekerja BPU)
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

2. Di kantor cabang

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Isi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A.
  • Ambil nomor antrian untuk pelayanan pendaftaran, dan tunggu dipanggil petugas.
  • Anda akan menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan, kemudian menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.
  • Lakukan pembayaran iuran.
  • Kartu peserta akan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran.
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.

Baca juga: Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

3. Melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai)

  • Mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
  • Mendatangi agen Perisai terdekat.
  • Agen Perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan cek administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui agen Perisai.
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Perisai setelah pelunasan iuran.

Demikian tiga cara pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online dan Offline

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com