KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan program jaminan sosial bagi peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.
Pekerja informal adalah masyarakat yang bekerja dengan status pekerjaan usaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar.
Artinya, pekerja mandiri, seniman, freelancer, nelayan, petani, ojek online, dan lain-lain bisa mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Lantas, bagaimana cara mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu mempersiapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor ponsel/alamat email aktif.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tiga cara untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal atau peserta bukan penerima upah:
3. Melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai)
Demikian tiga cara pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/30/154500665/bisa-untuk-petani-dan-nelayan-ini-cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-bagi