Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bisa untuk Petani dan Nelayan, Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan program jaminan sosial bagi peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.

Pekerja informal adalah masyarakat yang bekerja dengan status pekerjaan usaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar.

Artinya, pekerja mandiri, seniman, freelancer, nelayan, petani, ojek online, dan lain-lain bisa mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Lantas, bagaimana cara mendaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal?

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta perlu mempersiapkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor ponsel/alamat email aktif.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tiga cara untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan pekerja informal atau peserta bukan penerima upah:

3. Melalui agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai)

  • Mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
  • Mendatangi agen Perisai terdekat.
  • Agen Perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan cek administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui agen Perisai.
  • Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Perisai setelah pelunasan iuran.

Demikian tiga cara pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/11/30/154500665/bisa-untuk-petani-dan-nelayan-ini-cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-bagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke