Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJKN Lelang Mobil, Ada Jeep dan Pajero Limit Rp 171 Juta, Ini Caranya

Kompas.com - 28/11/2023, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali menggelar lelang mobil secara online.

Sejumlah mobil yang dilelang di antaranya mobil merek BMW, Pajero, hingga Jeep Wrangler mulai dari Rp 171 juta.

Informasi tersebut disampaikan melalui laman Instagram @ditjenkn, Senin (28/11/2023).

Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo mengkonfirmasi informasi lelang tersebut.

"(Betul), lelang dilakukan secara online. Karena online, dapat dilakukan penawaran dari manapun di wilayah NKRI," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Adi merinci, mobil BMW yang dilelang merupakan lelang eksekusi harta pailit melalui KPKNL Makassar.

Sementara Jeep Wrangler merupakan lelang noneksekusi wajib BMD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui KPKNL Palu.

Sedangkan mobil jenis Pajero sport berasal dari aset BPJS Kesehatan Wilayah III yang dilelang melalui KPKNL Palembang.

Daftar mobil yang dilelang DJKN

Dilansir dari @ditjenkn, berikut beberapa jenis mobil yang bakal dilelang DJKN secara online lengkap dengan nilai limitnya:

1. Mobil BMW type Sedan 528i A/T

  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Makassar
  • Nilai limit: Rp 288.000.000
  • Kondisi mobil: berwarna hitam metalik tahun 2014. Tersedia bukti kepemilikan berupa BPKB.

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 144.000.000 maksimal pada 6 Desember 2023.

Lelang akan dilakukan pada 5 Desember 2023.

2. Mobil Pajero Sport 2.5 HP (4X2)

  • Pemohon lelang: BPJS Kesehatan Wilayah III
  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Palembang
  • Nilai limit: Rp 171.666.667
  • Kondisi mobil: berwarna hitam tahun 2012 dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa BPKB.

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 34.500.000 maksimal pada 30 November 2023.

Lelang akan dilakukan pada 1 Desember 2023.

Baca juga: Cara Ikut Lelang Mobil Bea Cukai secara Online 2 November 2023

3. Mobil Jeep Wrangler DN 1950 ST/DN 22/DN 9

  • Pemohon lelang: BMD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Palu
  • Nilai limit: Rp 515.269.000
  • Kondisi mobil: berwarna hitam tahun 2010 dilengkapi dengan bukti kepemilikan berupa BPKB.

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 257.634.000 maksimal pada 29 November 2023.

Lelang akan dilakukan pada 30 November 2023.

4. Kendaraan bermotor di Jakarta Selatan sebanyak 5 unit

  • Penyelenggara Lelang: KPKNL Jakarta IV
  • Nilai limit: 711.382.100
  • Jenis mobil: Honda Brio Satya 1.2E M/T, Honda Jazz GK5 1.5 M/T, Mitsubishi Expander Ultima, Toyota Avanza E M/T, Honda Brio E M/T

Bagi peserta yang ingin mengikuti lelang mobil ini dapat menyetor uang jaminan lelang senilai Rp 142.276.420 maksimal pada 1 Desember 2023.

Lelang akan dilakukan pada 30 November 2023.

Baca juga: Pemkot Yogyakarta Lelang Puluhan Kendaraan Dinas, Cek Cara Mengikuti dan Harganya

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com