Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJKN Lelang Mobil, Ada Jeep dan Pajero Limit Rp 171 Juta, Ini Caranya

Kompas.com - 28/11/2023, 19:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Cara mengikuti lelang mobil DJKN

Menurut laman DJKN Kemenkeu, berikut cara mengikuti lelang mobil Kemenkeu secara online:

  • Kunjungi situs lelang.go.id
  • Selanjutnya, buat akun jika belum memiliki akun
  • Lengkapi data diri dan email lalu lakukan aktivasi
  • Masuk menggunakan alamat email dan password yang didaftarkan
  • Lengkapi nomor KTP, NPWP, dan rekening bank
  • Cari obyek lelang pada kolom pencarian
  • Selanjutnya, pilih obyek lelang Setelah itu klik "Ikut Lelang" dan lengkapi data yang dibutuhkan
  • Setorkan uang jaminan sesuai dengan jumlah yang ditentukan
  • Lakukan pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, teller, internet banking, dan SMS banking
  • Selanjutnya, lakukan penawaran lelang pada batas waktu yang ditetapkan
  • Peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang.

Jika peserta berhasil memenangkan lelang, langkah selanjutnya adalah melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sebaliknya, apabila peserta lelang tidak berhasil memenangkan lelang, uang jaminan lelang akan dikembalikan dengan cara ditransfer.

Informasi selengkapnya dapat menghubungi call center DJKN 1500 991.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com